ADVERTISEMENT
Jumat, Januari 23, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Budaya

Penempatan Putra Kamoro sebagai Sekda: Ketegasan Politik dan Kepatuhan Hukum, Bupati Mimika Mengambil Jalan Terhormat

Ia tidak hanya menempatkan seorang birokrat, tetapi menegakkan keadilan sejarah, martabat adat, dan amanat Otonomi Khusus yang menjadi dasar kekhususan Papua.

12 Desember 2025
0
Ada ASN Mimika yang ‘Nyambi’ Kerja di Tempat Lain, Pj Sekda: Melanggar Aturan dan Akan Ditertibkan

Abraham Kateyau, Penjabat Sekda Mimika. (foto:Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

PENUNJUKAN Abraham Kateyau putra asli Kamoro sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Mimika tidak hanya mengikuti alur birokrasi, tetapi juga mencerminkan komitmen kuat untuk memberdayakan anak negeri.

Dalam konteks Mimika, keputusan ini bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan langkah historis yang mengembalikan martabat masyarakat adat sebagai pemilik tanah dan identitas budaya daerah.

ADVERTISEMENT

Bupati John Rettob, yang telah diangkat sebagai anak adat Kamoro, memperlihatkan keberpihakannya pada kemajuan Orang Asli Papua (OAP).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia membaca dengan tepat bahwa generasi Kamoro telah berkembang, berpendidikan, dan siap menduduki jabatan strategis dalam pemerintahan.

Baca Juga

Sidang Uji UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi yang Diajukan Anggota DPRD Papua, Berikut Permohonannya

Lantik 24 Kepala Distrik, Bupati Yampit Nawipa Ingatkan Bekerja dengan Penuh Integritas, Jujur dan Disiplin

Seleksi Sekda: Proses Birokrasi yang Wajib Dilalui, Tetapi Otsus Menjunjung Martabat Anak Negeri

Secara aturan, penempatan Sekretaris Daerah mengikuti mekanisme birokrasi ASN:

Memiliki pangkat dan golongan tertentu,

Memenuhi syarat kompetensi,

Melewati mekanisme penilaian, serta mendapat persetujuan pemerintah provinsi dan pusat.

Ini adalah standar yang menjamin profesionalisme birokrasi. Namun, dalam konteks Papua, Undang-Undang Otonomi Khusus memberikan ruang kehormatan yang lebih tinggi, yaitu keberpihakan pada Orang Asli Papua (OAP).

Berikut landasan hukumnya:

  1. Pasal 28 ayat (3) UU 21/2001 Otsus Papua:

“Pengangkatan Sekda provinsi dan kabupaten/kota mengutamakan Orang Asli Papua yang memenuhi syarat.”

  1. UU 2/2021 Pasal 12 ayat (2) menegaskan prioritas kepada OAP dalam jabatan pemerintahan.
  2. Pasal 1 ayat (18) mendefinisikan OAP sebagai identitas hukum yang wajib dilindungi negara.

Dengan demikian, mekanisme birokrasi ASN tidak pernah bertentangan dengan Otsus, selama syarat minimal terpenuhi. Justru Otsus memberi ruang prioritas yang tidak dimiliki daerah lain di Indonesia.

Mana yang Lebih Bermartabat: Aturan Birokrasi atau Amanat Otonomi Khusus? Pertanyaan ini menyentuh inti persoalan Papua:

Birokrasi adalah aturan teknis

Otonomi Khusus adalah aturan kehormatan yang mengangkat martabat masyarakat adat sebagai subjek, bukan objek pembangunan.

Aturan birokrasi mengatur jabatan.

Otonomi Khusus mengatur martabat.

Dalam konteks Mimika, penempatan putra Kamoro sebagai Sekda jelas menunjukkan bahwa:

Otsus menjadi payung moral dan konstitusional yang lebih tinggi martabatnya, karena berbicara tentang identitas, hak asasi, dan keberpihakan pada pemilik tanah.

Proses birokrasi tetap dihormati, tetapi tidak boleh menghapus hak-hak khusus OAP yang dijamin undang-undang.

Bupati John Rettob Mengambil Jalan Terhormat

Dengan memilih Abraham, Bupati tidak menyimpang dari hukum, justru menjalankan dua-duanya:

  1. Mematuhi syarat birokrasi ASN, dan
  2. Memprioritaskan Orang Asli Papua sebagaimana diperintahkan Otsus.

Keputusan ini menunjukkan bahwa Bupati memahami:

Pembangunan Papua yang bermartabat harus dimulai dari pemberdayaan anak negeri sendiri.

Ia tidak hanya menempatkan seorang birokrat, tetapi menegakkan keadilan sejarah, martabat adat, dan amanat Otonomi Khusus yang menjadi dasar kekhususan Papua.

Keputusan yang Tegas dan Konsisten dengan Hukum

Keputusan Bupati John Rettob untuk menempatkan putra Kamoro sebagai Pj Sekda adalah contoh kepemimpinan yang matang:

Melihat kapasitas anak negeri,

Menghormati proses birokrasi, dan menjalankan amanat Otonomi Khusus sebagai landasan kehormatan.

Inilah teladan bahwa pemerintahan Mimika bergerak selaras dengan hukum sekaligus menjaga martabat masyarakat adat. Sebuah keputusan yang bukan hanya benar secara hukum, tetapi juga benar secara moral dan budaya. (Gabriel Zezo/Ketua Flobamora Mimika)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Ajukan Pengujian Materiil Pasal 173 ke MK, Anggota DPRD Papua Minta Proses Penggantian Kepala Daerah Melalui Pemilihan di DPRD

Sidang Uji UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi yang Diajukan Anggota DPRD Papua, Berikut Permohonannya

23 Januari 2026
Lantik 24 Kepala Distrik, Bupati Yampit Nawipa Ingatkan Bekerja dengan Penuh Integritas, Jujur dan Disiplin

Lantik 24 Kepala Distrik, Bupati Yampit Nawipa Ingatkan Bekerja dengan Penuh Integritas, Jujur dan Disiplin

23 Januari 2026
Polisi di Merauke Amankan 164 Botol Sopi Asal Kupang-NTT

Polisi di Merauke Amankan 164 Botol Sopi Asal Kupang-NTT

23 Januari 2026
Jumat Bersih Hanya Sebatas Instruksi, Kelurahan di Distrik Mimika Baru Tidak Bergerak

Jumat Bersih Hanya Sebatas Instruksi, Kelurahan di Distrik Mimika Baru Tidak Bergerak

23 Januari 2026
Bawa 30 Gram Ganja, Pria 24 Tahun Dibekuk Polisi

Bawa 30 Gram Ganja, Pria 24 Tahun Dibekuk Polisi

23 Januari 2026
117 Liter Sopi ‘Tak Bertuan’ Disita Aparat Gabungan di Pelabuhan Pomako Timika

117 Liter Sopi ‘Tak Bertuan’ Disita Aparat Gabungan di Pelabuhan Pomako Timika

23 Januari 2026

POPULER

  • Hendak Beribadah, Ibu Rumah Tangga Ditikam dan Tewas di Depan Gerbang Gereja

    Hendak Beribadah, Ibu Rumah Tangga Ditikam dan Tewas di Depan Gerbang Gereja

    631 shares
    Bagikan 252 Tweet 158
  • Pemkab Mimika Pastikan Buka Penerimaan CPNS 2026, Kuota 274 Formasi

    596 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Oknum Pejabat Bea Cukai Papua Diduga Lakukan Pelecehan Anak di Bawah Umur, Korban Anak Rekan Kerja

    587 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Tim Percepatan Papua Bukan Kebutuhan Mendesak, Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan dan Bebani APBD

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Polisi Bekuk Pelaku Perkelahian Maut yang Tewaskan Mahasiswa Papua Tengah di Bantul

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya Berduka, Mayor Yohanes Mate Meninggal Dunia

    587 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Prihatin, Mantan Aspidsus Kejati Papua Diduga Terseret Kasus Dugaan TPPU dan Gratifikasi

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
Next Post
Tim Pengendalian Program Kemhan RI Tinjau Proses Pembangunan Sarana Prasana di Lanud YKU Timika

Tim Pengendalian Program Kemhan RI Tinjau Proses Pembangunan Sarana Prasana di Lanud YKU Timika

Tim Pengendalian Program Kemhan RI Tinjau Proses Pembangunan Sarana Prasana di Lanud YKU Timika

Gubernur Meki Nawipa Tegaskan Keprotokolan adalah Wajah Tata Kelola Pemerintahan

Tim Pengendalian Program Kemhan RI Tinjau Proses Pembangunan Sarana Prasana di Lanud YKU Timika

Percepat Pembangunan, Prabowo akan Kumpulkan Seluruh Gubernur dan Bupati se-Tanah Papua

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id