TIMIKA, Koranpapua.id– Pengukuhan 133 kepala kampung di Kabupaten Mimika dijadwalkan akan dilaksanakan pada Maret 2026. Meski sebelumnya pengukuhan tersebut direncanakan berlangsung pada tahun ini.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Mimika, Abraham Kateyau, menjelaskan bahwa masa jabatan para kepala kampung berakhir pada Desember ini.
Menurutnya, Bupati Mimika telah menyampaikan surat kepada Kemendagri untuk meminta tambahan waktu guna melakukan evaluasi.
“Sebelum bulan Maret, bupati sudah menyurat ke Kemendagri minta penambahan waktu,” ujar Abraham yang juga menjabat sebagai Pj Sekda Mimika kepada awak media, Kamis 11 Desember 2025.
Abraham menuturkan evaluasi akan dilakukan oleh tim yang terdiri dari berbagai unsur, termasuk tokoh masyarakat.
Evaluasi tersebut mencakup pelayanan sosial kepada warga, kinerja pemerintah kampung dalam merangkul masyarakat, serta pengelolaan keuangan kampung, termasuk dana desa dan sumber pendanaan lainnya.
“Kalau memang ada temuan-temuan pasti ada rekomendasi. Ini yang belum jalan karena belum ada tim, memang sudah kita bentuk tinggal bupati tandatangani SK-nya,” tambahnya.
Ia menyebut, dari total 133 kepala kampung, tidak semuanya dipastikan akan dikukuhkan kembali apabila ditemukan penyalahgunaan wewenang atau hal-hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Evaluasi juga mempertimbangkan laporan masyarakat serta temuan di lapangan.
“Apabila ada temuan yang menjurus pada penggunaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, sesuai dengan laporan masyarakat, dan juga hasil temuan di lapangan, pasti ada yang tidak diperpanjang,” terang Abraham.
“Dan untuk memutuskan lanjut atau tidak setelah dilakukan evaluasi, itu kewenangan Bupati menunjuk Plt-nya,” tambah Abraham.
Ia berharap seluruh rangkaian evaluasi dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan gejolak di masyarakat, sehingga pengukuhan kepala kampung bisa dilaksanakan sesuai mekanisme perundang-undangan. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru







