TIMIKA, Koranpapua.id– Satuan Resnarkoba Polres Mimika kembali meringkus seorang pemuda berinisial AMR (24) yang mengedar Narkotika golongan I jenis Sabu di Kabupaten Mimika pada Senin 8 Desember 2025.
Iptu Hempy Ona, Kasie Humas Polres Mimika, menjelaskan bahwa tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika yang dipimpin Iptu Heri Setia Budi berhasil mengamankan AMR di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Masjid Al-Furkon.
“Penangkapan ini bermula ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi terkait peredaran Narkotika yang sering terjadi di Jalan Ahmad Yani, Timika,” katanya.
Menerima laporan tersebut, tim kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemantauan. Sesampainya di sana, anggota melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AMR sekitar pukul 20.30 WIT,” ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian, petugas menemukan dua paket plastik bening kecil dan satu paket plastik bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis Sabu.
“Menurut pengakuan pelaku bahwa paketan Narkotika golongan I jenis Sabu yang disita adalah miliknya yang disimpan di dalam tas samping miliknya,” jelas Hempy.
Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Polres Mimika di Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan AMR, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket plastik klip bening kecil berisi Sabu, satu paket plastik klip bening sedang berisi Sabu.
Barang bukti lainnya berupa satu buah bong alat hisap, satu unit sepeda motor RX King warna hitam dan satu unit ponsel Samsung S21 Ultra warna hitam.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya Narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkotika di Mimika,” imbuh Hempy.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










