JAYAPURA, Koranpapua.id- Gubernur Papua, Mathius Fakhiri memberikan peringatan (warning) keras kepada direktur Rumah Sakit (RS) dan Kepala Puskesmas (Kapus) di seluruh kabupaten dan kota di Papua, untuk tidak boleh menolak pasien dengan alasan apapun.
Kepada pimpinan fasilitas kesehatan (faskes) yang ketahuan menolak pasien, termasuk pasien gawat darurat akan diberikan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan.
Peringatan keras ini disampaikan Mathius, setelah pihaknya menerima banyak keluhan masyarakat terkait adanya penolakan pasien di beberapa fasilitas kesehatan.
Karena itu, kepada seluruh tenaga kesehatan diminta untuk bekerja dengan hati, memberikan layanan sesuai kebutuhan medis, dan memastikan setiap warga mendapat haknya untuk ditangani.
“Tidak ada lagi alasan menolak pasien. Ini tidak bisa tawar-menawar. Aturannya sudah jelas, undang-undang sudah mengatur, dan Pak Menteri juga sudah mengatakan hal yang sama,” terang Mathius.
“Kalau masih ada yang menolak, saya pasti akan copot dia dari direktur rumah sakit itu,” tegas Mathius usai melantik Penjabat Sekda Papua di Jayapura, Kamis 20 November 2025.
Mathius mengatakan, pemerintah provinsi dalam waktu dekat akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap layanan fasilitas kesehatan.
Di antaranya RSUD Dok II, RS Abepura, Rumah Sakit Jiwa, serta Faskes di kabupaten/kota. Sidak akan dilakukan untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai standar.
Ia juga mengingatkan para dokter dan tenaga medis agar langsung menangani pasien tanpa harus bertanya kapasitas pasien saat datang berobat. “Terima dan layani dulu. Tidak ada tawar-menawar,” tandasnya.
Fakhiri mengimbau seluruh RS dan Puskesmas di kabupaten/kota mengambil langkah yang sama untuk memperbaiki layanan.
Pemerintah Provinsi Papua, akan melakukan pemantauan berkala guna memastikan seluruh fasilitas kesehatan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. (Redaksi)










