TIMIKA, Koranpapua.id – Polres Mimika mengeluarkan imbauan keras terkait maraknya penggunaan meriam spiritus oleh anak-anak di Timika.
Aksi yang memanfaatkan spiritus dan pipa ini dinilai sangat berbahaya serta berpotensi menimbulkan gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
Tidak itu saja, suara yang timbulkan dari jenis permainan ini sangat mengganggu kenyamanan lingkungan warga.
AKBP Billyandha Hildiario Budiman, Kapolres Mimika meminta para pemilik toko yang menjual spiritus dan pipa agar lebih selektif, terutama jika pembelinya adalah anak-anak.
“Kami minta kepada pemilik toko, khususnya penjual spiritus dan pipa, agar berhati-hati. Jika ada anak-anak membeli dalam jumlah besar, segera laporkan ke polisi,” ujar Kapolres, Selasa 18 November 2025.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan ragu memberikan tindakan tegas berupa tindak pidana ringan (tipiring), terhadap siapa pun yang kedapatan melakukan perbuatan yang berpotensi mengganggu Kamtibmas.
“Kami sudah mulai melakukan penyidikan tipiring dan akan menindak mereka yang mengganggu Kamtibmas,” tegasnya.
Selain spiritus dan pipa, polisi juga menyoroti maraknya penjualan petasan dan kembang api menjelang Natal dan Tahun Baru.
Kapolres menjelaskan bahwa kembang api berukuran di bawah 2 inci diperbolehkan karena memiliki izin resmi dari Mabes Polri, mulai dari impor hingga distribusi.
“Petasan atau mercon tidak memiliki izin resmi dari Mabes Polri dan termasuk barang ilegal. Itu yang akan kami lakukan penindakan,” jelasnya.
Satuan Intelkam Polres Mimika juga melakukan pengawasan rutin terhadap peredaran kembang api untuk mencegah penyalahgunaan. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










