ADVERTISEMENT
Sabtu, Desember 27, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Tiga Pengedar Narkoba di Timika Dibekuk Polisi, Amankan Sabu dan Tembakau Sintetis

30 Oktober 2025
0
Tiga Pengedar Narkoba di Timika Dibekuk Polisi, Amankan Sabu dan Tembakau Sintetis

Tiga pengedar narkoba dibekuk Polres Mimika di dua lokasi berbeda. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

TIMIKA, Koranpapua.id- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkotika di wilayah Kabupaten Mimika.

Dalam dua operasi berbeda, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis.

ADVERTISEMENT

Kasus pertama terungkap pada Sabtu, 25 Oktober 2025, di Jalan Bougenvile, Timika. Tim Opsnal Satresnarkoba meringkus seorang pria berinisial GD (33) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik penutup Pop Mie warna hijau, sebuah handphone merek Infinix Note 40, dan barang bukti pendukung lainnya.

Baca Juga

Pemda se-Tanah Papua Diinstruksikan Segera Rampungkan APBD dan RAP Otsus 2026

Dua Warga Sipil di Yahukimo Dibacok KKB saat Perayaan Natal, Satu Korban Meninggal Dunia

AKP Mattinetta, Kasat Resnarkoba Polres Mimika, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Saat digeledah, pelaku awalnya tidak kooperatif, namun hasil pemeriksaan lanjutan menemukan sabu yang disembunyikan di teras rumahnya,” ujar AKP Mattinetta dalam keterangannya Kamis 30 Oktober 2025.

Sementara itu, pada Rabu, 29 Oktober 2025, tim yang sama kembali mengungkap jaringan peredaran tembakau sintetis di kawasan Pasar Damai, Jalan Leo Mamiri, belakang Kantor Bapenda Timika.

Polisi menangkap dua pelaku berinisial NA (29) dan AP, serta menyita 13 paket tembakau sintetis siap edar, satu ponsel Samsung A16, uang tunai Rp600 ribu, dan sejumlah plastik klip bening kecil.

“Dari hasil interogasi, pelaku NA mengaku dibantu AP dalam menjual barang tersebut. Saat ini barang bukti masih dalam proses penimbangan,” ungkap Kasat.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

AKP Mattinetta menegaskan, Polres Mimika akan terus melakukan langkah tegas dalam pemberantasan Narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

“Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat. Polres Mimika akan terus menindak tanpa pandang bulu demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemda se-Tanah Papua Diinstruksikan Segera Rampungkan APBD dan RAP Otsus 2026

Pemda se-Tanah Papua Diinstruksikan Segera Rampungkan APBD dan RAP Otsus 2026

27 Desember 2025
Dua Warga Sipil di Yahukimo Dibacok KKB saat Perayaan Natal, Satu Korban Meninggal Dunia

Dua Warga Sipil di Yahukimo Dibacok KKB saat Perayaan Natal, Satu Korban Meninggal Dunia

27 Desember 2025
KKB Papua Kini Didominasi Gen Z, Kombes Yusuf Sutejo: Mereka Lebih Brutal

KKB Papua Kini Didominasi Gen Z, Kombes Yusuf Sutejo: Mereka Lebih Brutal

27 Desember 2025
Diduga Terlibat Skandal TPPU, Aspidsus Kejati Papua Dimutasi ke JAM Pidum Kejagung

Diduga Terlibat Skandal TPPU, Aspidsus Kejati Papua Dimutasi ke JAM Pidum Kejagung

27 Desember 2025
Personel Brimob Terkena Panah di Kwamki Narama, Empat Pelaku Ditangkap

Personel Brimob Terkena Panah di Kwamki Narama, Empat Pelaku Ditangkap

26 Desember 2025
Natal Berujung Duka, Kecelakaan di Jalan Poros Pomako Timika, Satu Tewas Lima Luka

Natal Berujung Duka, Kecelakaan di Jalan Poros Pomako Timika, Satu Tewas Lima Luka

26 Desember 2025

POPULER

  • Polwan Cantik Ini Kini Menjabat Wakapolda Papua Barat

    Brigjen Pol Sulastiana, Polwan Pertama Duduki Jabatan Wakapolda Papua Barat, Berikut Sekilas Rekam Jejaknya

    716 shares
    Bagikan 286 Tweet 179
  • Polisi Mediasi Kasus Lakalantas di Jalan Poros Pomako-Timika, Keluarga Korban Terima Santunan Rp250 Juta

    625 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Hasil Pertemuan Gubernur dengan Keluarga Korban Kwamki Narama Terungkap, Ini Kata Kapolres Mimika

    583 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
  • Diduga Terlibat Skandal TPPU, Aspidsus Kejati Papua Dimutasi ke JAM Pidum Kejagung

    582 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
  • Korban Laka Ganda di Jalan Samratulangi Jalani Operasi Intensif di RSUD Mimika, Identitasnya Terungkap

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Natal Berujung Duka, Kecelakaan di Jalan Poros Pomako Timika, Satu Tewas Lima Luka

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Kementerian ESDM Buka Lelang Blok Migas di Dua Wilayah Kerja di Tanah Papua

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Empat ASN di Mimika Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Aerosport

Empat ASN di Mimika Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Aerosport

Freeport ‘Satukan’ 25 Pasangan Karyawan OAP dalam Nikah Massal Penuh Haru

Freeport ‘Satukan’ 25 Pasangan Karyawan OAP dalam Nikah Massal Penuh Haru

Layanan Tera Kini Lebih Cepat, Disperindag Mimika Terapkan Sistem Barcode Digital

Layanan Tera Kini Lebih Cepat, Disperindag Mimika Terapkan Sistem Barcode Digital

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id