Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
TIMIKA, Koranpapua.id- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkotika di wilayah Kabupaten Mimika.
Dalam dua operasi berbeda, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis.
Kasus pertama terungkap pada Sabtu, 25 Oktober 2025, di Jalan Bougenvile, Timika. Tim Opsnal Satresnarkoba meringkus seorang pria berinisial GD (33) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik penutup Pop Mie warna hijau, sebuah handphone merek Infinix Note 40, dan barang bukti pendukung lainnya.
AKP Mattinetta, Kasat Resnarkoba Polres Mimika, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Saat digeledah, pelaku awalnya tidak kooperatif, namun hasil pemeriksaan lanjutan menemukan sabu yang disembunyikan di teras rumahnya,” ujar AKP Mattinetta dalam keterangannya Kamis 30 Oktober 2025.
Sementara itu, pada Rabu, 29 Oktober 2025, tim yang sama kembali mengungkap jaringan peredaran tembakau sintetis di kawasan Pasar Damai, Jalan Leo Mamiri, belakang Kantor Bapenda Timika.
Polisi menangkap dua pelaku berinisial NA (29) dan AP, serta menyita 13 paket tembakau sintetis siap edar, satu ponsel Samsung A16, uang tunai Rp600 ribu, dan sejumlah plastik klip bening kecil.
“Dari hasil interogasi, pelaku NA mengaku dibantu AP dalam menjual barang tersebut. Saat ini barang bukti masih dalam proses penimbangan,” ungkap Kasat.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
AKP Mattinetta menegaskan, Polres Mimika akan terus melakukan langkah tegas dalam pemberantasan Narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
“Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat. Polres Mimika akan terus menindak tanpa pandang bulu demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










