ADVERTISEMENT
Selasa, Maret 31, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Tiga Pengedar Narkoba di Timika Dibekuk Polisi, Amankan Sabu dan Tembakau Sintetis

30 Oktober 2025
0
Tiga Pengedar Narkoba di Timika Dibekuk Polisi, Amankan Sabu dan Tembakau Sintetis

Tiga pengedar narkoba dibekuk Polres Mimika di dua lokasi berbeda. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

TIMIKA, Koranpapua.id- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkotika di wilayah Kabupaten Mimika.

Dalam dua operasi berbeda, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis.

ADVERTISEMENT

Kasus pertama terungkap pada Sabtu, 25 Oktober 2025, di Jalan Bougenvile, Timika. Tim Opsnal Satresnarkoba meringkus seorang pria berinisial GD (33) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik penutup Pop Mie warna hijau, sebuah handphone merek Infinix Note 40, dan barang bukti pendukung lainnya.

Baca Juga

Bandara Mozes Kilangin akan Diresmikan Presiden Prabowo, Memenuhi Syarat Menjadi Bandara Kelas II

Berbekal Sendok Nasi, Anak Dibawah Umur Berhasil Bobol Konter, Gondol Lima Handphone

AKP Mattinetta, Kasat Resnarkoba Polres Mimika, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Saat digeledah, pelaku awalnya tidak kooperatif, namun hasil pemeriksaan lanjutan menemukan sabu yang disembunyikan di teras rumahnya,” ujar AKP Mattinetta dalam keterangannya Kamis 30 Oktober 2025.

Sementara itu, pada Rabu, 29 Oktober 2025, tim yang sama kembali mengungkap jaringan peredaran tembakau sintetis di kawasan Pasar Damai, Jalan Leo Mamiri, belakang Kantor Bapenda Timika.

Polisi menangkap dua pelaku berinisial NA (29) dan AP, serta menyita 13 paket tembakau sintetis siap edar, satu ponsel Samsung A16, uang tunai Rp600 ribu, dan sejumlah plastik klip bening kecil.

“Dari hasil interogasi, pelaku NA mengaku dibantu AP dalam menjual barang tersebut. Saat ini barang bukti masih dalam proses penimbangan,” ungkap Kasat.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

AKP Mattinetta menegaskan, Polres Mimika akan terus melakukan langkah tegas dalam pemberantasan Narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

“Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat. Polres Mimika akan terus menindak tanpa pandang bulu demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Bandara Mozes Kilangin Timika Berlakukan Prosedur Digital Pengurusan Pas Bandara

Bandara Mozes Kilangin akan Diresmikan Presiden Prabowo, Memenuhi Syarat Menjadi Bandara Kelas II

31 Maret 2026
Berbekal Sendok Nasi, Anak Dibawah Umur Berhasil Bobol Konter, Gondol Lima Handphone

Berbekal Sendok Nasi, Anak Dibawah Umur Berhasil Bobol Konter, Gondol Lima Handphone

31 Maret 2026
Razia Sajam di Bandara Mozes Kilangin, Polisi Amankan Satu Busur dan 28 Anak Panah

Razia Sajam di Bandara Mozes Kilangin, Polisi Amankan Satu Busur dan 28 Anak Panah

31 Maret 2026
Pembatasan 30 Persen Belanja Pegawai, Bupati JR Pastikan Tidak Ada Pemberhentian PPPK

Pembatasan 30 Persen Belanja Pegawai, Bupati JR Pastikan Tidak Ada Pemberhentian PPPK

31 Maret 2026
Syarat Menjadi Pejabat di Mimika, Bupati Johannes Rettob Tegaskan ASN Wajib Sarjana

Syarat Menjadi Pejabat di Mimika, Bupati Johannes Rettob Tegaskan ASN Wajib Sarjana

30 Maret 2026
Polres Lanny Jaya Terbaik se-Papua Raya Tangani Perlindungan Perempuan dan Anak

Polres Lanny Jaya Terbaik se-Papua Raya Tangani Perlindungan Perempuan dan Anak

30 Maret 2026

POPULER

  • Satu Tahun Kepemimpinan: Tim Pemenang Tagih Realisasi Janji Bupati Mimika, Gerry: Wujudkan Kunjungan Langsung ke Posko

    Satu Tahun Kepemimpinan: Tim Pemenang Tagih Realisasi Janji Bupati Mimika, Gerry: Wujudkan Kunjungan Langsung ke Posko

    600 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Sadis! Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah, Ketua KNPI Mimika: “Ini Kakak Sungguh Saya”

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Syarat Menjadi Pejabat di Mimika, Bupati Johannes Rettob Tegaskan ASN Wajib Sarjana

    573 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • SMP YPJ Kuala Kencana Gelar Pasar Kreatif, Bekali Siswa Jiwa Wirausaha Sejak Dini

    573 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • ASN Wajib Turun ke Pedalaman, Pemkab Mimika Naikkan Uang Perjalanan Dinas Rp3,5 Juta per Hari

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • TPNPB-OPM Tawarkan Opsi kepada Prabowo, Buka Perundingan atau Perang Berlanjut

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Kapolres Mimika: Pemalangan Terjadi Karena ‘Masalah Perut’, Harus Segera Ada Kepastian

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
Next Post
Empat ASN di Mimika Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Aerosport

Empat ASN di Mimika Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Aerosport

Freeport ‘Satukan’ 25 Pasangan Karyawan OAP dalam Nikah Massal Penuh Haru

Freeport ‘Satukan’ 25 Pasangan Karyawan OAP dalam Nikah Massal Penuh Haru

Layanan Tera Kini Lebih Cepat, Disperindag Mimika Terapkan Sistem Barcode Digital

Layanan Tera Kini Lebih Cepat, Disperindag Mimika Terapkan Sistem Barcode Digital

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id