Pemeriksaan bersama ini menunjukkan sinergi yang baik antara Karantina Papua Tengah dan Bea Cukai Timika untuk menjaga agar komoditas asal Papua Tengah yang dikirim ke luar negeri tetap memenuhi standar mutu dan keamanan hayati.
TIMIKA, Koranpapua.id– Potensi pemasaran kepiting bakau atau yang disebut Karaka asal Timika, Kabupaten Mimika, kini tembus hingga manca negara.
Dengan berhasilnya sejumlah pengusaha di Timika mengekspor karaka hidup ke luar negeri menandakan adanya potensi pasar yang lebih luas selain pasar lokal.
Terbaru, sebanyak 2.580 ekor kepiting hidup rencananya dikirim ke Singapura melalui Bandar Udara Mozes Kilangin Timika, Kamis 23 Oktober 2025.
Sebelum diberangkatkan, ribuan karaka tersebut wajib melalui pemeriksaan oleh Karantina Papua Tengah Pos Pelayanan (Pospel) Bandar Udara Mozes Kilangin Timika. Pemeriksaan itu juga melibatkan petugas Bea Cukai.
Anton Panji Mahendra, Kepala Kantor Karantina Papua Tengah dalam keterangannya mengatakan, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan.
Untuk pemastian bahwa komoditas yang akan dilalulintaskan telah memenuhi persyaratan karantina dan standar kesehatan hewan akuatik.
“Petugas Karantina memeriksa kondisi fisik dan kesehatan kepiting, memastikan jenis dan jumlah sesuai dengan dokumen sertifikasi,” ujar Anton.
Dikatakan, melalui pemeriksaan juga bertujuan untuk meninjau kebersihan wadah dan media pembawa yang digunakan selama pengiriman.
Termasuk juga pemeriksaan fisik untuk memastikan bahwa kepiting-kepiting tersebut bebas dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK) dan layak ekspor.
“Kegiatan pemeriksaan bersama ini menunjukkan sinergi yang baik antara Karantina Papua Tengah dan Bea Cukai Timika untuk menjaga agar komoditas asal Papua Tengah yang dikirim ke luar negeri tetap memenuhi standar mutu dan keamanan hayati,” jelasnya.
Anton menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar selalu melapor ke petugas Karantina jika ingin melalulintaskan hewan, ikan, tumbuhan, serta produk turunannya, baik untuk kepentingan antarwilayah maupun ekspor dan impor.
Pelaporan ke Karantina bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga langkah penting untuk melindungi sumber daya alam Indonesia dari ancaman penyakit dan organisme pengganggu. (*)
Penulis: Djesica Putri
Editor: Marthen LL Moru









