ADVERTISEMENT
Rabu, November 4, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

John NR Gobai: Saham Divestasi Freeport Milik Provinsi Papua atau Papua Tengah?

1 Oktober 2025
0
Aktivitas Penambang Rakyat di Papua Tengah Perlu Didukung Regulasi, John NR Gobai Usulkan Enam Langkah Teknis

John NR Gobai, Ketua IV DPR Papua Tengah. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Dengan dasar hukum yang jelas dan lokasi operasional Freeport yang berada di Papua Tengah, sudah saatnya Pemerintah Provinsi Papua menyerahkan aset BUMD terkait kepada Papua Tengah.

TIMIKA, Koranpapua.id- Kepemilikan saham hasil divestasi PT Freeport Indonesia (PTFI) yang sebelumnya dikelola Provinsi Papua, kini menjadi polemik pascah, Provinsi Papua Tengah berpisah dari provinsi induk Papua.

Dengan adanya pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB), yang menjadi pertanyaannya, apakah divestasi saham tersebut masih menjadi hak Provinsi Papua, atau sudah seharusnya menjadi aset Provinsi Papua Tengah?

Hal itu disampaikan John NR Gobai, Ketua IV DPR Papua Tengah, kepada awak media, Rabu 1 Oktober 2025.

Dikatakan, sebelum pemekaran wilayah tahun 2022, Pemprov Papua telah membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama PT. Papua Divestasi Mandiri.

Baca Juga

Gerai Kopdes Tak Kunjung Dibangun, APDESI Mimika Pertanyakan Kepastian Program

Polisi Tangkap Pelaku Pengrusakan Rumah di Timika

Perusahaan yang dipercayakan untuk mengelola kepemilikan saham PTFI hasil divestasi itu, dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018 dan perubahannya, PERDA Nomor 1 Tahun 2020.

“PT. Papua Divestasi Mandiri dibentuk untuk mewujudkan kepemilikan saham Freeport oleh daerah, agar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Papua,” ujar John NR Gobai.

Dengan terbentuknya Provinsi Papua Tengah melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022, muncul pertanyaan, apakah saham tersebut masih menjadi milik Provinsi Papua, atau sudah saatnya dialihkan ke Papua Tengah?

Karena menurutnya, Pasal 14 ayat (8) UU No. 15 Tahun 2022 menyebutkan bahwa aset dan dokumen yang berada di wilayah Papua Tengah, harus diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Termasuk badan usaha milik daerah yang berkedudukan dan beroperasi di wilayah tersebut. Hal ini mencakup wilayah Kabupaten Mimika, tempat lokasi operasional PT. Freeport Indonesia.

“Karena lokasi kegiatan usaha Freeport berada di Mimika, wilayah Papua Tengah, maka sudah waktunya Provinsi Papua menyerahkan aset dan dokumen kepada Papua Tengah,” tegas Jhon.

Ia juga menambahkan bahwa regulasi baru perlu segera disusun oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk mengatur ulang kepemilikan saham tersebut, termasuk pengaturan prosentase bagi masyarakat adat sebagai pemilik tanah ulayat.

Dengan dasar hukum yang jelas dan lokasi operasional Freeport yang berada di Papua Tengah, sudah saatnya Pemerintah Provinsi Papua menyerahkan aset BUMD terkait kepada Papua Tengah.

Namun, proses ini harus diikuti dengan pembentukan regulasi baru agar kepemilikan saham benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat lokal, terutama masyarakat adat. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Gerai Kopdes Tak Kunjung Dibangun, APDESI Mimika Pertanyakan Kepastian Program

Gerai Kopdes Tak Kunjung Dibangun, APDESI Mimika Pertanyakan Kepastian Program

4 November 2026
Polisi Tangkap Pelaku Pengrusakan Rumah di Timika

Polisi Tangkap Pelaku Pengrusakan Rumah di Timika

4 November 2026
Antrean BBM Mimika Tak Teratasi, Penjualan Eceran Disorot

Antrean BBM Mimika Tak Teratasi, Penjualan Eceran Disorot

4 November 2026
Bupati Mimika Temui Menteri PKP, Usulkan Rumah bagi Warga Iwaka

Bupati Mimika Temui Menteri PKP, Usulkan Rumah bagi Warga Iwaka

4 November 2026
Bantuan Penjual Pinang Mimika Rp250 Juta, Tiap KK Rp2,5 Juta

Bantuan Penjual Pinang Mimika Rp250 Juta, Tiap KK Rp2,5 Juta

4 November 2026
Usai MTQ I Papua Tengah, LPTQ Mimika Perkuat Koordinasi Distrik

Usai MTQ I Papua Tengah, LPTQ Mimika Perkuat Koordinasi Distrik

4 November 2026

POPULER

  • TPNPB Klaim Eksekusi Tiga Perempuan di Dekai, Ancam Operasi Lanjutan

    TPNPB Klaim Eksekusi Tiga Perempuan di Dekai, Ancam Operasi Lanjutan

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Mimika Catat 326 Kasus Baru HIV, Terbanyak pada Usia 20–24 Tahun

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • 28 Ibu Hamil di Mimika Positif HIV, 24 Orang Telah Jalani Pengobatan ARV

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Dua Pekerja Sumur di Mimika Tewas Saat Hendak Memperdalam Sumur

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • ASN Korban Penikaman di Ilaga Dievakuasi ke Timika, Pisau Masih Tertancap

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Polisi Ungkap Kronologi Pembakaran Mobil Anggota Brimob di Kwamki Narama

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Polisi Dalami Dugaan Motif Balas Dendam di Balik Penikaman ASN di Ilaga

    517 shares
    Bagikan 207 Tweet 129
Next Post
Mepa Boarding School, Berdiri Diatas Lahan 10 Hektar, Resmi Beroperasi 1 Oktober 2025

Mepa Boarding School, Berdiri Diatas Lahan 10 Hektar, Resmi Beroperasi 1 Oktober 2025

Polres Mimika Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, AKBP Billyandha: Jadilah Pemersatu Seluruh Perbedaan

Polres Mimika Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, AKBP Billyandha: Jadilah Pemersatu Seluruh Perbedaan

Kecewa Soal Beasiswa, Puluhan Mahasiswa OAP Datangi Disdik Mimika, Pegawai Diusir Keluar Kantor, Ini Tanggapan Lemasko

Kecewa Soal Beasiswa, Puluhan Mahasiswa OAP Datangi Disdik Mimika, Pegawai Diusir Keluar Kantor, Ini Tanggapan Lemasko

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id