Dengan dasar hukum yang jelas dan lokasi operasional Freeport yang berada di Papua Tengah, sudah saatnya Pemerintah Provinsi Papua menyerahkan aset BUMD terkait kepada Papua Tengah.
TIMIKA, Koranpapua.id- Kepemilikan saham hasil divestasi PT Freeport Indonesia (PTFI) yang sebelumnya dikelola Provinsi Papua, kini menjadi polemik pascah, Provinsi Papua Tengah berpisah dari provinsi induk Papua.
Dengan adanya pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB), yang menjadi pertanyaannya, apakah divestasi saham tersebut masih menjadi hak Provinsi Papua, atau sudah seharusnya menjadi aset Provinsi Papua Tengah?
Hal itu disampaikan John NR Gobai, Ketua IV DPR Papua Tengah, kepada awak media, Rabu 1 Oktober 2025.
Dikatakan, sebelum pemekaran wilayah tahun 2022, Pemprov Papua telah membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama PT. Papua Divestasi Mandiri.
Perusahaan yang dipercayakan untuk mengelola kepemilikan saham PTFI hasil divestasi itu, dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018 dan perubahannya, PERDA Nomor 1 Tahun 2020.
“PT. Papua Divestasi Mandiri dibentuk untuk mewujudkan kepemilikan saham Freeport oleh daerah, agar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Papua,” ujar John NR Gobai.
Dengan terbentuknya Provinsi Papua Tengah melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022, muncul pertanyaan, apakah saham tersebut masih menjadi milik Provinsi Papua, atau sudah saatnya dialihkan ke Papua Tengah?
Karena menurutnya, Pasal 14 ayat (8) UU No. 15 Tahun 2022 menyebutkan bahwa aset dan dokumen yang berada di wilayah Papua Tengah, harus diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Termasuk badan usaha milik daerah yang berkedudukan dan beroperasi di wilayah tersebut. Hal ini mencakup wilayah Kabupaten Mimika, tempat lokasi operasional PT. Freeport Indonesia.
“Karena lokasi kegiatan usaha Freeport berada di Mimika, wilayah Papua Tengah, maka sudah waktunya Provinsi Papua menyerahkan aset dan dokumen kepada Papua Tengah,” tegas Jhon.
Ia juga menambahkan bahwa regulasi baru perlu segera disusun oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk mengatur ulang kepemilikan saham tersebut, termasuk pengaturan prosentase bagi masyarakat adat sebagai pemilik tanah ulayat.
Dengan dasar hukum yang jelas dan lokasi operasional Freeport yang berada di Papua Tengah, sudah saatnya Pemerintah Provinsi Papua menyerahkan aset BUMD terkait kepada Papua Tengah.
Namun, proses ini harus diikuti dengan pembentukan regulasi baru agar kepemilikan saham benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat lokal, terutama masyarakat adat. (Redaksi)