WAMENA, Koranpapua.id– Kerja keras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayawijaya, untuk menangkap BK yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), membuahkan hasil.
Pelarian BK, pelaku yang terlibat 17 kasus tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) di wilayah itu, akhirnya terhenti.
Ini setelah polisi membekuk BK di Kampung Honai Lama, Minggu 28 September 2025.
AKP Sugarda Aditya Buwana Trenggoro, Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, mengatakan penangkapan BK berawal ketika tim melaksanakan kegiatan patroli antisipasi maraknya kasus begal di Kota Wamena.
Dalam patroli tersebut, polisi sempat melakukan pengejaran terhadap salah satu pelaku kejahatan yang sudah menjadi DPO.
Namun dalam pengejaran itu, polisi malah mendapatkan BK yang juga menjadi target utama.
“BK merupakan salah satu pelaku curas yang selama ini menjadi DPO Polres Jayawijaya,” ujar AKP Sugarda.
Dikatakan, dari hasil interogasi, BK terlibat dalam 17 laporan polisi terkait kasus pencurian dengan kekerasan sejak Januari hingga September 2025.
Adapun barang bukti yang dicuri oleh BK, diantaranya sepeda motor, handphone, uang tunai, dan barang berharga milik korban.
“Aksi pelaku dilakukan di berbagai lokasi di Kota Wamena, seperti Jalan Trikora, Elagaima, Jalan Thamrin, Jalan Sudirman, Tanah Longsor, Sinakma, hingga Jalan Bhayangkara,” jelas AKP Sugarda.
BK dalam melakukan aksinya tidak sendiri. Beberapa pelaku yang bersama-sama dalam satu komplotan masih dalam pengejaran polisi.
“Masih ada DH, SH, HE, KH, dan sejumlah nama lainnya yang masih dalam pengejaran. Polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap rekan-rekan pelaku yang saat ini masih buron,” pungkasnya. (Redaksi)