TIMIKA, Koranpapua.id- Operasi Gabungan terhadap kendaraan roda dua dan empat mulai dilaksanakan, Selasa 16 September 2025 di Jalan Yos Sudarso, Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Operasi ini berlangsung atas kerjasama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan Satlantas Polres Mimika, Dinas Perhubungan, dan Samsat Timika.
Operasi difokuskan pada kendaraan dengan pajak mati lebih dari satu tahun serta kendaraan yang masih menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari luar Timika.
Dalam operasi gabungan hari pertama, sebanyak 54 kendaraan terjaring pelanggaran, terdiri dari 50 unit sepeda motor dan empat unit mobil.
Ipda Rudolf Sormin Kakanga, KBO Satlantas Polres Mimika mengungkapkan, banyak kendaraan yang beroperasi di Mimika masih memakai plat luar daerah bahkan pajaknya dibayar di tempat lain.
“Ini yang kita tertibkan, agar pemilik kendaraan melakukan mutasi ke Mimika sehingga pajak daerah bisa bertambah,” kata Rudolf, usai kegiatan.
Selain pajak kendaraan, polisi juga menindak berbagai pelanggaran kasat mata, seperti tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari dua orang.
Termasuk kendaraan yang tidak memakai spion, hingga pengendara yang tidak dapat menunjukkan STNK maupun SIM.
Menurutnya, sebagian kendaraan yang terjaring diarahkan langsung untuk melengkapi administrasi, khususnya pembayaran pajak, sementara sisanya dikenakan tilang.
“Kendaraan dengan pajak mati kami arahkan untuk segera bayar pajak. Sedangkan kendaraan dengan TNKB mati atau tidak bisa menunjukkan surat-surat lengkap, itu kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.
Operasi gabungan ini akan terus berlangsung hingga akhir September 2025 dengan harapan meningkatkan kesadaran masyarakat, dalam menaati aturan lalu lintas sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru