MANOKWARI, Koranpapua.id- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, diminta untuk membebaskan Kompol Cosmas Kadju Gae dari segala hukuman etik dan memulihkan namanya.
Permintaan itu disampaikan Yan Christian Warinussy, SH, Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua dalam keterangannya di Manokwari, Senin 15 September 2025.
“Saya hendak memberikan saran kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar membebaskan saudara Kompol Cosmas Kadju Gae dari semua hukuman etik,” ucap Yan Christian.
Dikatakan, Kompol Cosmas diduga merupakan intelektual dader dari kasus tewasnya almarhum pengemudi ojel online (ojol) bernama Affan Kurniawan, Kamis 28 Agustus 2025.
Padahal dari fakta proses pemeriksaan etik di Mabes Polri, sesungguhnya terungkap jelas bahwa Kompol Cosmas Kadju Gae dan anak buahnya hanya menjalankan perintah atasannya.
“Sayang sekali aspek keterlibatan atasan Kompol Cosmas dan jajarannya tidak jelas,” ungkap Warinussy.
Sehingga tumpuan kesalahan pada diri Kompol Cosmas tersebut justru telah menyelamatkan oknum petinggi Polri sendiri dalam dugaan tewasnya korban Affan Kurniawan tersebut.
Karena itu sangat beralasan jika Kapolri memulihkan Kompol Cosmos Kadju Gae dari segala hukuman etik dan menangguhkan proses hukum.
“Oke sebab itu demi hukum, saya mohon Kapolri segera memulihkan Kompol Cosmas Kadju Gae dari segala hukuman etik dan menangguhkan proses hukum kepadanya,” tandasnya. (Redaksi)