ADVERTISEMENT
Kamis, Agustus 28, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Kabar Gembira, Kurangi Beban Masyarakat, Denda Pajak di Mimika Dihapus hingga Desember 2025

“Sebab jika hanya menunggu masyarakat melunasi dendanya, kemungkinan besar tidak akan terbayar karena jumlahnya terlalu besar”.

28 Agustus 2025
0
KNKT Investigasi Insiden Pesawat di Bandara Ilaga, Satgas Korpasgat Perketat Pengamanan Lokasi

Johannes Rettob, Bupati Mimika. (foto:Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Mimika Nomor 49 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah.

Kebijakan ini diberlakukan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia serta HUT ke-29 Kabupaten Mimika pada Oktober mendatang.

ADVERTISEMENT

Johanes Rettob, Bupati Mimika, menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan denda pajak dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dan juga sekaligus mendorong pelunasan tunggakan serta meningkatkan kepatuhan dan penerimaan daerah.

Baca Juga

Polisi Amankan Komponen Motor Diduga Hasil Curanmor di Timika, Rencananya akan Dikirim ke Saumlaki

KNKT Investigasi Insiden Pesawat di Bandara Ilaga, Satgas Korpasgat Perketat Pengamanan Lokasi

“Setelah kami cek, cukup banyak masyarakat yang memiliki tunggakan pajak. Karena itu, melalui kebijakan ini kami harap masyarakat tetap sadar pentingnya membayar pajak,” ujar Bupati, Rabu 27 Agustus 2025.

Lebih lanjut, Bupati Johannes Rettob menegaskan bahwa di satu sisi pemerintah daerah dituntut untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal ini sejalan dengan sistem pemberian dana insentif dari pemerintah pusat yang disesuaikan dengan besaran PAD.

“Kalau melihat denda pajak di Mimika cukup tinggi, kami menilai lebih baik dibebaskan. Sebab jika hanya menunggu masyarakat melunasi dendanya, kemungkinan besar tidak akan terbayar karena jumlahnya terlalu besar,” terangnya.

Ia berharap kebijakan penghapusan denda pajak ini dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali tertib dalam pembayaran pajak daerah.

Kebijakan ini berlaku mulai hari ini hingga Desember 2025, tanpa batasan periode. Artinya, denda pajak dari tahun berapapun dihapuskan.

“Saya berharap setelah ini, masyarakat lebih taat dan tertib dalam memenuhi kewajiban membayar pajak,” pungkasnya.(*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

KNKT Investigasi Insiden Pesawat di Bandara Ilaga, Satgas Korpasgat Perketat Pengamanan Lokasi

Polisi Amankan Komponen Motor Diduga Hasil Curanmor di Timika, Rencananya akan Dikirim ke Saumlaki

28 Agustus 2025
KNKT Investigasi Insiden Pesawat di Bandara Ilaga, Satgas Korpasgat Perketat Pengamanan Lokasi

Kabar Gembira, Kurangi Beban Masyarakat, Denda Pajak di Mimika Dihapus hingga Desember 2025

28 Agustus 2025
KNKT Investigasi Insiden Pesawat di Bandara Ilaga, Satgas Korpasgat Perketat Pengamanan Lokasi

KNKT Investigasi Insiden Pesawat di Bandara Ilaga, Satgas Korpasgat Perketat Pengamanan Lokasi

28 Agustus 2025
Rentan Terhadap Perbedaan Adat dan Agama, Pelajar Mimika Dibekali Wawasan Kebangsaan dan Nilai Pancasila

Staf Ahli Gubernur Papua Tengah: Di Era Digital Proses Kenaikan Pangkat ASN Seharusnya Lebih Mudah

28 Agustus 2025
Rentan Terhadap Perbedaan Adat dan Agama, Pelajar Mimika Dibekali Wawasan Kebangsaan dan Nilai Pancasila

Bawa Tujuh Paket Sabu, Pemuda 21 Tahun Ditangkap Polres Mimika

28 Agustus 2025
Rentan Terhadap Perbedaan Adat dan Agama, Pelajar Mimika Dibekali Wawasan Kebangsaan dan Nilai Pancasila

Rentan Terhadap Perbedaan Adat dan Agama, Pelajar Mimika Dibekali Wawasan Kebangsaan dan Nilai Pancasila

28 Agustus 2025

POPULER

  • Minim Peminat untuk Menjadi Pejabat, Pemkab Mimika Perpanjang Pendaftaran Seleksi JPT 12 OPD

    Minim Peminat untuk Menjadi Pejabat, Pemkab Mimika Perpanjang Pendaftaran Seleksi JPT 12 OPD

    927 shares
    Bagikan 371 Tweet 232
  • Empat OPD di Mimika Raih Sertifikat ISO 27001, Pelayanan Publik Kian Transparan

    570 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Bupati Johannes Rettob Tanggapi Pengunduran Diri Sejumlah Pejabat, Dr. Ida Wahyuni Duduki Jabatan di BGN

    588 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • PSU Pilkada Papua, Paslon BTM-CK Layangkan Gugatan ke MK

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Temuan Baru Tahun 2025, Dinkes Mimika Catat 19 Ibu Hamil Positif HIV dan 120 Reaktif Sifilis

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • PSU Pilgub Papua: Mari-Yo Unggul 50,4 Persen, Bawaslu Tindaklanjut Dugaan Pelanggaran oleh KPU

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Bupati Johannes Rettob Segera Evaluasi Besar-besaran Kinerja Seluruh Kepala Distrik

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
Next Post
KNKT Investigasi Insiden Pesawat di Bandara Ilaga, Satgas Korpasgat Perketat Pengamanan Lokasi

Polisi Amankan Komponen Motor Diduga Hasil Curanmor di Timika, Rencananya akan Dikirim ke Saumlaki

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id