ADVERTISEMENT
Selasa, Februari 24, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Kabar Gembira, Kurangi Beban Masyarakat, Denda Pajak di Mimika Dihapus hingga Desember 2025

“Sebab jika hanya menunggu masyarakat melunasi dendanya, kemungkinan besar tidak akan terbayar karena jumlahnya terlalu besar”.

28 Agustus 2025
0
KNKT Investigasi Insiden Pesawat di Bandara Ilaga, Satgas Korpasgat Perketat Pengamanan Lokasi

Johannes Rettob, Bupati Mimika. (foto:Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Mimika Nomor 49 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah.

Kebijakan ini diberlakukan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia serta HUT ke-29 Kabupaten Mimika pada Oktober mendatang.

ADVERTISEMENT

Johanes Rettob, Bupati Mimika, menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan denda pajak dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dan juga sekaligus mendorong pelunasan tunggakan serta meningkatkan kepatuhan dan penerimaan daerah.

Baca Juga

Dukung Sistem Pengawasan Kota 24 Jam, Diskominfo Targetkan seluruh Ruas Jalan di Timika Terpasang CCTV

Tahun Ini, PUPR Mimika Pasang Dua Unit RO di Ipaya Perkuat Akses Air Bersih Pesisir

“Setelah kami cek, cukup banyak masyarakat yang memiliki tunggakan pajak. Karena itu, melalui kebijakan ini kami harap masyarakat tetap sadar pentingnya membayar pajak,” ujar Bupati, Rabu 27 Agustus 2025.

Lebih lanjut, Bupati Johannes Rettob menegaskan bahwa di satu sisi pemerintah daerah dituntut untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal ini sejalan dengan sistem pemberian dana insentif dari pemerintah pusat yang disesuaikan dengan besaran PAD.

“Kalau melihat denda pajak di Mimika cukup tinggi, kami menilai lebih baik dibebaskan. Sebab jika hanya menunggu masyarakat melunasi dendanya, kemungkinan besar tidak akan terbayar karena jumlahnya terlalu besar,” terangnya.

Ia berharap kebijakan penghapusan denda pajak ini dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali tertib dalam pembayaran pajak daerah.

Kebijakan ini berlaku mulai hari ini hingga Desember 2025, tanpa batasan periode. Artinya, denda pajak dari tahun berapapun dihapuskan.

“Saya berharap setelah ini, masyarakat lebih taat dan tertib dalam memenuhi kewajiban membayar pajak,” pungkasnya.(*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dukung Sistem Pengawasan Kota 24 Jam, Diskominfo Targetkan seluruh Ruas Jalan di Timika Terpasang CCTV

Dukung Sistem Pengawasan Kota 24 Jam, Diskominfo Targetkan seluruh Ruas Jalan di Timika Terpasang CCTV

23 Februari 2026
Tahun Ini, PUPR Mimika Pasang Dua Unit RO di Ipaya Perkuat Akses Air Bersih Pesisir

Tahun Ini, PUPR Mimika Pasang Dua Unit RO di Ipaya Perkuat Akses Air Bersih Pesisir

23 Februari 2026
Keerom Jadi Lumbung Pangan, Pemprov Papua akan Cetak Sawah 13.200 Hektare

Keerom Jadi Lumbung Pangan, Pemprov Papua akan Cetak Sawah 13.200 Hektare

23 Februari 2026
Pemkab Mimika Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 Hijriah, Apel Ditiadakan

Pemkab Mimika Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 Hijriah, Apel Ditiadakan

23 Februari 2026
Satu Unit Rumah Ludes Terbakar, Kepala BPBD Mimika: Pastikan Kompor Mati sebelum Berangkat Tarawih

Satu Unit Rumah Ludes Terbakar, Kepala BPBD Mimika: Pastikan Kompor Mati sebelum Berangkat Tarawih

23 Februari 2026
Liga 4 PSSI Papua Tengah, Tujuh Tim Dipastikan Siap Merumput di Stadion Wania Imipi Timika

Liga 4 PSSI Papua Tengah, Tujuh Tim Dipastikan Siap Merumput di Stadion Wania Imipi Timika

23 Februari 2026

POPULER

  • Batas Wilayah dan Keberadaan Lahan Emas Diduga Pemicu Konflik di Kapiraya-Mimika

    Gubernur Meki Nawipa Instruksikan Bupati Mimika, Deiyai dan Dogiyai Turun ke Kapiraya Selasa 24 Februari

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Jania Basir Mengundurkan Diri dari Jabatan Kadis Perhubungan Mimika, Bupati: Akan Ditunjuk Penggantinya

    568 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Rp28 Miliar di KPU Mimika Disorot, Kajari Masih Tahap Awal

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Korpasgat Gagalkan Upaya Penyelundupan Ganja 1,7 Kilogram di Bandara Sentani Jayapura

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Ini Identitas Prajurit TNI yang Tewas Diserang KKB di Nabire

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Pulihkan Kondusivitas 11 Bandara Perintis di Papua, TNI-Polri Diterjunkan Pertebal Pengamanan

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Tragis! Siswa Magang di Mimika Meninggal Usai Dihantam Palu

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
Next Post
KNKT Investigasi Insiden Pesawat di Bandara Ilaga, Satgas Korpasgat Perketat Pengamanan Lokasi

Polisi Amankan Komponen Motor Diduga Hasil Curanmor di Timika, Rencananya akan Dikirim ke Saumlaki

Posyandu Jadi Pilar Kesehatan, Dinkes Mimika Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Posyandu Jadi Pilar Kesehatan, Dinkes Mimika Perkuat Sinergi Lintas Sektor

PSU Pilkada Papua, Paslon BTM-CK Layangkan Gugatan ke MK

Resmi Gugat ke MK, BTM-CK: Bukan Hanya Tentang Kemenangan, Tapi Soal Ini

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id