TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Mimika Nomor 49 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah.
Kebijakan ini diberlakukan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia serta HUT ke-29 Kabupaten Mimika pada Oktober mendatang.
Johanes Rettob, Bupati Mimika, menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan denda pajak dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat.
Dan juga sekaligus mendorong pelunasan tunggakan serta meningkatkan kepatuhan dan penerimaan daerah.
“Setelah kami cek, cukup banyak masyarakat yang memiliki tunggakan pajak. Karena itu, melalui kebijakan ini kami harap masyarakat tetap sadar pentingnya membayar pajak,” ujar Bupati, Rabu 27 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Bupati Johannes Rettob menegaskan bahwa di satu sisi pemerintah daerah dituntut untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini sejalan dengan sistem pemberian dana insentif dari pemerintah pusat yang disesuaikan dengan besaran PAD.
“Kalau melihat denda pajak di Mimika cukup tinggi, kami menilai lebih baik dibebaskan. Sebab jika hanya menunggu masyarakat melunasi dendanya, kemungkinan besar tidak akan terbayar karena jumlahnya terlalu besar,” terangnya.
Ia berharap kebijakan penghapusan denda pajak ini dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali tertib dalam pembayaran pajak daerah.
Kebijakan ini berlaku mulai hari ini hingga Desember 2025, tanpa batasan periode. Artinya, denda pajak dari tahun berapapun dihapuskan.
“Saya berharap setelah ini, masyarakat lebih taat dan tertib dalam memenuhi kewajiban membayar pajak,” pungkasnya.(*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru