TIMIKA, Koranpapua.id-Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, menangkap seorang pria berinisial GMR alias Galank (21) karena diduga mengedarkan Narkotika golongan I jenis Sabu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Serui Mekar, tepatnya di depan Penjahit Abadi Timika, pada Rabu 27 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WIT.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tujuh paket sabu siap edar dan satu bundel plastik klip bening kecil.
Termasuk satu unit handphone Samsung A05S, potongan pipet warna ungu yang digunakan sebagai alat takar.
Barang bukti lain yang juga diamankan polisi yaitu pakban bening, kantong plastik hitam pembungkus paket Sabu, serta uang tunai Rp400 ribu hasil penjualan.
Sementara itu berat Sabu yang disita belum diketahui pasti karena masih dalam proses penimbangan.
Iptu Hempy Ona, Kasi Humas Polres Mimika, mengatakan, kronologi berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi adanya aktivitas pengedar Narkoba di kawasan Jalan Serui Mekar.
“Setelah dilakukan pemantauan, sekitar pukul 18.00 WIT, tim melihat pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah, polisi menemukan tujuh paket Sabu yang disembunyikan di saku celana pelaku,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, GMR mengaku kerap melakukan transaksi Sabu dengan cara mengedarkan barang haram tersebut kepada konsumen di Timika.
Ia juga diketahui memanfaatkan akun Instagram pribadinya untuk mencari pembeli.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru