TIMIKA, Koranpapua.id- Pencarian terhadap Yusti (20), pendulang emas yang terseret arus di Kali Jernih Mile 30 Timika, resmi dihentikan pada Senin, 25 Agustus 2025.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Timika, I Wayan Suyatna, mengatakan penghentian pencarian dilakukan setelah operasi berlangsung selama tujuh hari tanpa hasil.
“Kami telah melakukan pencarian selama tujuh hari dan seluruh wilayah area pencarian sudah kami laksanakan. Selanjutnya kami evaluasi dan berkoordinasi dengan petugas terkait, operasi SAR kami usulkan untuk ditutup,” ujarnya melalui keterangan resmi.
Yusti dilaporkan hanyut pada Selasa, 19 Agustus 2025 sekitar pukul 14.30 WIT. Ia terseret derasnya arus saat berusaha menyeberangi kali.
Sejak hari pertama, tim gabungan yang terdiri dari personel SAR Timika, Polsek Kuala Kencana, Pol Airud, Security PT Freeport Indonesia, relawan Timika, serta keluarga korban telah dikerahkan untuk melakukan pencarian.
Berbagai metode dilakukan, mulai dari penyisiran aliran kali, tepian hutan, hingga area berbatu di sekitar lokasi.
Namun, hingga hari ketujuh keberadaan Yusti belum juga ditemukan.
Dengan dihentikannya operasi resmi, pihak keluarga dan masyarakat diminta tetap melapor apabila menemukan tanda-tanda yang mengarah pada korban. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru