TIMIKA, Koranpapua.id- Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan itu disampaikan melalui pendapat akhir fraksi dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang III yang berlangsung di Kantor DPRK Mimika, Jumat 22 Agustus 2025.
Primus Natekpereyau, Ketua DPRK Mimika memimpin jalannya paripurna yang berlangsung penuh dengan suasana kebersamaan.
Dalam rapat tersebut, setiap fraksi menyatakan menerima dan menyetujui RAPBD-P, disertai sejumlah catatan serta masukan konstruktif.
Catatan tersebut dinilai penting untuk mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah agar lebih efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Johannes Rettob, Bupati Mimika yang hadir dalam rapat tersebut, menyambut positif sikap politik seluruh fraksi.
Menurutnya, rekomendasi dan catatan yang disampaikan DPRK akan menjadi masukan berharga bagi pemerintah daerah.
“Semua rekomendasi dan catatan yang disampaikan adalah hal yang baik bagi kami eksekutif, agar dalam mengelola anggaran lebih baik dan benar-benar menyentuh masyarakat,” ujar Bupati Johannes.
Ia menegaskan, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama dalam membangun Mimika.
“Saya berharap eksekutif dan legislatif terus bergandeng tangan. Jangan ada dusta di antara kita. Kebersamaan yang telah kita bangun mari kita jaga demi mewujudkan Mimika yang lebih sejahtera,” tambahnya.
Sebagai penutup, rapat paripurna ditandai dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan hasil sidang dari Ketua DPRK Mimika kepada Bupati Mimika.
Selanjutnya, dokumen RAPBD-P 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Papua Tengah untuk dievaluasi sebelum ditetapkan secara resmi sebagai peraturan daerah. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru