MERAUKE, Koranpapua.id- Apolo Safanpo, Gubernur Papua Selatan mengatakan, dana Otonomi Khusus (Otsus) yang dikucurkan Pemerintah Pusat bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan mengejar ketertinggalan di Papua.
Karena itu, Apolo menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh menggunakan dana Otsus untuk menggantikan anggaran reguler.
Hal itu disampaikan Apolo dalam Seminar dan Lokakarya Pencegahan Korupsi Dalam Tata Kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang difasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama GIZ, pada 20–21 Agustus 2025.
Ia mencontohkan, jika dulu Dana Alokasi Umum (DAU) dapat membantu membiayai 100 beasiswa, maka dengan Dana Otsus seharusnya bisa menjadi 200.
Karena menurutnya, keberadaan dana Otsus hanya sebagai pendorong dan bukan sebagai pengganti anggaran yang ada di pemerintah daerah.
Apolo juga menyinggung masih adanya keterbatasan regulasi dalam pelaksanaan Otsus.
Ia mengibaratkan UU Otsus seperti ular yang dilepas kepalanya, namun ekornya masih dipegang.
Karenanya selama peraturan pemerintah sebagai turunan undang-undang belum terbit, Otsus tidak bisa berjalan optimal.
Ia memberikan harapan besar kepada DPR RI dan DPD RI di Senayan agar dapat mendorong lahirnya regulasi turunan Otsus.
Dengan adanya aturan tersebut, posisi Otsus akan setara dengan undang-undang sektoral lain sehingga memiliki kekuatan dalam pengelolaan anggaran.
Kegiatan seminar ini juga menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan Dana Otsus.
Lokakarya melibatkan unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Provinsi Papua Selatan dan kabupaten-kabupaten yang ada di wilayah itu. (Redaksi)