TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui DP3AP2KB mulai menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK), sebagai acuan strategis pembangunan penduduk yang berkualitas.
Johannes Rettob, Bupati Mimika, menyebut penyusunan GDPK merupakan tindak lanjut amanat Perpres Nomor 153 Tahun 2014 dan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024.
Dikatakan, dokumen ini akan menjadi rujukan dalam penyusunan RPJPD 2025–2045 untuk memperkuat indikator pembangunan dan mempercepat kesejahteraan penduduk jangka panjang.
“Kita berada dalam jendela peluang bonus demografi yang puncaknya pada 2030–2035, sehingga hanya punya waktu 5–10 tahun mempersiapkan infrastruktur kebijakan dan kelembagaan,” ujarnya di salah satu hotel di Timika, Rabu 13 Agustus 2025.
GDPK Mimika memuat lima pilar utama diantaranya pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas, pembangunan keluarga, penataan persebaran, dan penguatan basis data.
“Dokumen ini sangat penting, kita akan buat peraturan daerah, kita buat konsepnya kemudian kita sampaikan kepada DPRK untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah kita,” katanya.
Konsep yang diusung adalah “Membangun Kampung Rasa Kota” yang diintegrasikan untuk pemerataan layanan dasar di kampung tanpa menghilangkan identitas lokal.
“Saya ingin menegaskan bahwa pembangunan kependudukan tidak boleh dipersempit sebagai urusan teknis statistik semata. Ia adalah fondasi masa depan Mimika,” tegas Bupati.
Ia menambahkan, mulai 2025, Pemkab akan membuat profil kependudukan berbasis data akurat pada sepuluh kampung percontohan, lalu diperluas ke seluruh 133 kampung secara bertahap. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru