TIMIKA, Koranpapua.id– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika mendorong pembentukan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) inisiatif yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Perda ini khususnya bagi kelompok rentan dan Orang Asli Papua (OAP) dari suku Amungme dan Kamoro.
Iwan Anwar, Ketua Bapemperda DPRK Mimika, mengatakan pihaknya telah melakukan diskusi dan koordinasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Tengah terkait rencana penyusunan Perda inisiatif tersebut.
“Kurang lebih ada tujuh pokok pikiran yang menjadi acuan dalam menentukan judul Perda Inisiatif,” ujar Iwan, Selasa 12 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, Perda pertama yang tengah digodok adalah Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu.
Regulasi ini lahir dari keprihatinan atas banyaknya warga yang tidak mendapatkan pendampingan hukum, sehingga kesulitan memperoleh kepastian hukum.
“Banyak masyarakat awam yang belum paham hukum, apalagi kondisinya tergolong tidak mampu. Karena itu, Perda bantuan hukum sangat diperlukan,” terangnya.
Kedua, Perda Perlindungan dan Peningkatan Sumber Daya Manusia OAP Amungme dan Kamoro.
Iwan mengharapkan Perda ini menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam mendidik generasi muda asli agar mampu bersaing di dunia kerja.
“Dengan Perda khusus ini untuk menyiapkan SDM anak Amungme dan Kamoro agar bisa bersaing memperebutkan lapangan kerja,” kata Iwan.
Selanjutnya, Bapemperda juga menyiapkan Perda terkait pengelolaan sampah sebagai sumber ekonomi, perlindungan ibu dan anak untuk mencegah kekerasan dan penelantaran.
Termasuk penanganan konflik guna mengurangi potensi perselisihan kelompok di masyarakat.
Dua Perda lainnya adalah pemberian nama jalan dan tempat berdasarkan kearifan lokal serta penghormatan terhadap tokoh bersejarah.
“Itulah Perda-Perda Inisiatif yang saat ini kami dorong untuk dibahas dan disahkan pada tahun ini,” pungkasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru