TIMIKA, Koranpapua.id– Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Johannes Rettob Bupati Mimika menginstruksikan seluruh warga, instansi pemerintah, untuk memasang Bendera Merah Putih.
Instruksi ini disampaikan sebagai bentuk penghormatan dan rasa syukur atas kemerdekaan, sekaligus untuk memperindah Kota Timika.
Bupati juga mengimbau warga yang berdomisili di sepanjang jalan protokol agar turut memasang lampu hias secara swadaya untuk menambah keindahan wajah kota.
“Ini bukan hanya untuk memeriahkan 17 Agustus, tetapi juga untuk membuat Kota Timika semakin indah dan cantik,” kata Bupati belum lama ini.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Joel Luhukay Kepala Distrik Mimika Baru(Miru) menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang tidak mematuhi instruksi tersebut, terutama di wilayah Miru yang mencakup 11 kelurahan dan tiga kampung.
Ia menambahkan, bagi pelaku usaha yang belum memasang bendera hingga batas waktu yang ditentukan, pihaknya akan merekomendasikan kepada Dinas Perizinan untuk menunda atau mencabut izin usaha.
“Hari ini adalah batas terakhir. Jika besok masih ada yang belum memasang, terutama di sepanjang jalan utama, kami akan mengambil tindakan tegas,” tegas Joel, Sabtu 9 Agustus 2025.
Joel mengungkapkan, sejak Instruksi Bupati disampaikan sepekan lalu, sebagian warga telah memasang bendera, namun sebagian lainnya masih bersikap acuh.
Untuk itu, pihaknya bersama Satpol PP, lurah, dan ketua RT akan melakukan patroli keliling untuk mengingatkan warga secara langsung.
“Kami ingin semua patuh. Ini perintah bupati, bukan sekadar imbauan. Hari ini harus semua bendera sudah terpasang,” pungkasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru