TIMIKA, Koranpapua.id- Rabu 31 Juli 2025 menjadi hari terakhir Petrus Yumte menjalani masa tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan berakhirnya masa pengabdian tersebut, otomatis jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika yang selama ini diembannya juga ikut berakhir.
Meski begitu, hingga saat ini Surat Keputusan (SK) pengganti belum juga diterbitkan.
Petrus Yumte menjelaskan bahwa proses penunjukan pengganti Sekda sepenuhnya merupakan kewenangan Bupati Mimika dan akan mengikuti mekanisme serta aturan yang berlaku di lingkungan ASN.
“Penunjukan pejabat itu sedang dalam proses. Pemerintahan tidak boleh ada kekosongan jabatan. Bupati tentu akan menunjuk pengganti sesuai aturan yang berlaku,” kata Yumte, Sabtu 2 Agustus 2025 malam.
Saat ditanya apakah dirinya masih menjabat Sekda, Yumte menjawab, “Secara normatif, saya masih menjabat karena SK saya belum dicabut. Sambil menunggu SK baru, bisa saja Senin atau Selasa sudah keluar,” terangnya.
Ketika diminta memberikan pesan untuk calon penggantinya, Yumte menolak memberikan komentar lebih lanjut. “Itu nanti saja,” ucapnya singkat.
Dengan demikian, hingga SK pengganti diterbitkan, Petrus Yumte masih secara administratif menjabat sebagai Pj Sekda Mimika. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru