TIMIKA, Koranpapua.id- Tiga anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) dilaporkan tewas setelah terkena amunisi yang ditembakkan anggota TNI.
Penembakan terjadi dalam operasi penindakan yang dilakukan prajurit TNI di Kampung Tigilobak, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Kamis 31 Juli 2025.
Operasi ini merupakan respons atas informasi intelijen dan laporan masyarakat mengenai keberadaan kelompok bersenjata di wilayah itu.
“Tindakan ini juga merupakan tindak lanjut atas insiden gugurnya Prajurit TNI, dalam Operasi di Wilayah Ugimba tahun 2019, yang mengakibatkan hilangnya satu pucuk senjata api jenis SS2 V4,” ujar Mayjen Kristomei Sianturi, Kapuspen TNI dalam siaran pers, Kamis 31 Juli 2025.
Kristomei menyebut, kontak tembak sempat terjadi saat prajurit TNI melakukan penyergapan. Kelompok OPM memberikan perlawanan bersenjata, namun berhasil dilumpuhkan oleh pasukan TNI.
“Dengan terpaksa prajurit TNI melakukan tindakan tegas yang mengakibatkan tiga orang OPM tewas,” jelasnya.
Mereka yang dinyatakan tewas itu yakni, Ado Wanimbo, Meni Wakerwa alias Jumadon Waker. satu orang lainnya masih dalam proses identifikasi.
Ado Wanimbo diketahui sebagai Danwil Ugimba Kodap VIII Kemabu, namanya masuk dalam DPO Polres Mimika melalui surat DPO/36/IV/2017/Reskrim tertanggal 30 April 2018.
Dari lokasi kejadian, prajurit TNI mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu pucuk senjata api jenis SS2 V4 dengan nomor senjata BF.CS 024739 beserta teleskop Trijicon SN: 923632.
Senjata api ini diketahui merupakan milik anggota TNI yang gugur pada 2019 di sektor Ugimba.
Barang bukti lain yang diamankan yakni, satu pucuk senapan angin, tiga buah magazen (2 magazen M16 dan satu magazen SS).
Termasuk 64 butir amunisi kaliber 5,56 mm, empat unit handphone, satu buah dompet, dua power bank, satu buah emas, satu senter kepala, uang, alat dan perlengkapan lainnya.
Kristomei menegaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Tugas Pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang telah diatur dalam undang-undang.
Ia mengatakan bahwa seluruh tindakan prajurit TNI dalam operasi itu dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Redaksi)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru