ADVERTISEMENT
Rabu, Februari 4, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Ketua KPU Papua Steve Dumbon Diberhentikan Sementara

Pengadu mendalilkan bahwa para teradu telah dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu dan/atau tidak benar dalam persidangan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 10 Februari 2025.

25 Juli 2025
0
Ketua KPU Papua Steve Dumbon Diberhentikan Sementara

Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 663 Tahun 2025, tentang pemberhentian sementara anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Koranpapua.id- Steve Dumbon, akhirnya diberhentikan sementara sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua periode 2023-2028.

Pemberhentian itu dibuktikan dengan beredar Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 663 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di Jakarta pada 24 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

Dalam dokumen keputusan itu dijelaskan bahwa pemberhentian sementara dilakukan karena Steve Dumbon terbukti melanggar kode etik, sumpah/janji jabatan, dan/atau pakta integritas sebagai penyelenggara pemilu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pelanggaran ini terungkap melalui proses verifikasi, klarifikasi, dan kajian internal KPU, serta berdasarkan rekomendasi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga

Dana Otsus Mimika 2026 Rp196,1 Miliar, Fokus Pembangunan dari Kampung ke Kota

Meski di Bawah Rata-rata Nasional, Stunting di Mimika Tetap Jadi PR Serius Pemerintah

Pemberhentian sementara ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan tersebut dan akan berlangsung hingga adanya putusan final dari DKPP.

KPU menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menegakkan kode etik serta menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu di seluruh tingkatan.

Sebelumnya DKPP mengagendakan untuk menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 145-PKE-DKPP/IV/2025 di Kantor DKPP Jakarta, pada Selasa 22 Juli 2025 pukul 09.00 WIB.

Perkara ini diadukan oleh Abdul Kadir. Ia mengadukan Anggota KPU RI, Iffa Rosita dan Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon.

Pengadu mendalilkan bahwa para teradu telah dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu dan/atau tidak benar dalam persidangan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 10 Februari 2025, yang bertentangan dengan ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Selanjutnya, para teradu juga diduga bersikap tidak jujur dan tidak menjunjung asas kepastian hukum dalam memberikan keterangan pada persidangan tersebut, yang berkaitan dengan obyek perkara yang telah diputus dalam Putusan DKPP Nomor: 229-PKE-DKPP/XI/2024.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, pada agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.

Menurut David, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelasnya.

Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dana Otsus Mimika 2026 Rp196,1 Miliar, Fokus Pembangunan dari Kampung ke Kota

Dana Otsus Mimika 2026 Rp196,1 Miliar, Fokus Pembangunan dari Kampung ke Kota

3 Februari 2026
Meski di Bawah Rata-rata Nasional, Stunting di Mimika Tetap Jadi PR Serius Pemerintah

Meski di Bawah Rata-rata Nasional, Stunting di Mimika Tetap Jadi PR Serius Pemerintah

3 Februari 2026
Karantina Papua Tengah Koordinasi Lintas Sektor Siapkan Regulasi & Ekspor, Terpisah dari Provinsi Papua

Karantina Papua Tengah Koordinasi Lintas Sektor Siapkan Regulasi & Ekspor, Terpisah dari Provinsi Papua

3 Februari 2026
Persediaan Daging Sapi dan Kambing Masih Terkendali Jelang Bulan Puasa dan Lebaran 2026

Persediaan Daging Sapi dan Kambing Masih Terkendali Jelang Bulan Puasa dan Lebaran 2026

3 Februari 2026
Kabar Gembira untuk Calon Legislatif 2024, Pemilu Memakai Sistem Proporsional Terbuka

Uji UU Pilkada: Tidak Dapat Uraikan Kedudukan Hukum, Permohonan Anggota DPRD Provinsi Papua Tidak Diterima

3 Februari 2026
Burung Nuri Kepala Hitam dan Kelinci asal Mimika Gagal Diselundupkan ke Jakarta

Burung Nuri Kepala Hitam dan Kelinci asal Mimika Gagal Diselundupkan ke Jakarta

3 Februari 2026

POPULER

  • Ketua YLBH Papua Tengah Ingatkan Pelaku Pembunuhan SL Menyerahkan Diri

    Ketua YLBH Papua Tengah Ingatkan Pelaku Pembunuhan SL Menyerahkan Diri

    800 shares
    Bagikan 320 Tweet 200
  • Aksi Begal Sadis di Timika, Seorang Pelajar Kehilangan Tangan Akibat Tebasan Parang

    580 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Pj Sekda Mimika Soroti Rendahnya Kepatuhan OPD, Sampai Batas Akhir Hanya Tiga OPD yang Sampaikan LAKIP

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • TPNPB-OPM Klaim Tembak Mati Satu Agen Intelejen Militer di Dekai Yahukimo

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • BKN Terbitkan Edaran Nomor 2 Tahun 2026, Hari Kamis ASN Wajib Gunakan Batik Korpri, Bagaimana dengan Mimika?

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Kasus Penikaman di Jalan Ahmad Yani Timika, Kapolres Minta Warga Percayakan ke Polisi

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Dua Pohon Tumbang di Jalan Budi Utomo Robohkan Halte dan Timpa Kios Warga

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post
Diduga Lecehkan Suku Asmat dan Salah Gunakan Visa, WNA Cina Diamankan

Diduga Lecehkan Suku Asmat dan Salah Gunakan Visa, WNA Cina Diamankan

Miliaran Rupiah Dana Beasiswa Dikdasmen ke Papua Barat Daya Terancam Hilang, Penyebabnya Sederhana

Miliaran Rupiah Dana Beasiswa Dikdasmen ke Papua Barat Daya Terancam Hilang, Penyebabnya Sederhana

Minim Pasokan dan Gagal Panen Picu Kenaikan Harga Bahan Pokok di Pasar Sentral Timika

Minim Pasokan dan Gagal Panen Picu Kenaikan Harga Bahan Pokok di Pasar Sentral Timika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id