NABIRE, Koranpapua.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua gandeng Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, melaksanakan sosialisasi Program Jaga Desa, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Mitigasi Resiko Kerugian Keuangan Negara, Kamis 24 Juli 2025.
Sosialisasi yang berlangsung di Aula Guest House Kantor Gubernur Papua Tengah di Nabire itu, dihadiri Gubernur Meki Nawipa dan Hendrizal Husin, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua.
Melalui kerjasama Kejati Papua dan Pemprov Papua Tengah ini, sebagai langkah untuk memperkuat pengawasan dan pecegahan Tipikor, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa (DD) atau Dana Kampung (DK) untuk sebutan di Papua.
Gubernur Meki dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa, program Jaga Desa merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh kejaksaan sesuai instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023.
Yakni melalui program Jaga Desa diharapkan dapat mendorong tercapainya pemerataan pembangunan di tingkat desa melalui DD.
“Masyarakat harus memahami apa itu korupsi, harus tahu apa itu gratifikasi, sehingga masyarakat harus menjadi bagian utama pencegahan korupsi. Takut korupsi harus menjadi budaya,” tegas Gubernur.
Disampaikan Gubernur, mitigasi risiko keuangan negara sangatlah penting, salah satunya mencegah potensi kerugian keuangan ekonomi dan pembangunan.
Serta mampu menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
“Tentunya mitigasi dapat mendukung pembangunan berkelanjutan dan memastikan beberapa program dapat berjalan dengan baik,“ jelasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Kejati Papua yang berkolaborasi dengan Pemprov Papua Tengah untuk menyelenggarakan kegiatan ini.
Sementara Hendrizal Husin, Kajati Papua dalam kesempatan yang sama mengatakan, sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam mengawal tata kelola keuangan desa agar berjalan transparan dan akuntabel.
Dikatakan, kejaksaan siap memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah jika diminta, demi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan taat hukum. (Redaksi)