TIMIKA, Koranpapua.id– Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan pada 2024 membangun 123 unit rumah layak huni bagi masyarakat Orang Asli Papua (OAP) kurang mampu.
Program ini didanai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Mimika 2024, dengan alokasi sekitar Rp450 juta per unit.
Rumah bantuan tersebut tersebar di lima distrik dan sebagian merupakan usulan atau pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Mimika.
Namun, dari 123 unit yang telah rampung, empat unit di Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania, diduga tidak diberikan kepada penerima manfaat.
Dua unit berada di Jalan Budi Utomo Ujung tembus SP 1, sementara dua unit lainnya di Lorong SMPN 7.
Ironisnya, rumah tersebut dikabarkan justru ditempati oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mimika.
Menanggapi hal ini, Johannes Rettob, Bupati Mimika menegaskan akan melakukan pengecekan dan evaluasi menyeluruh terkait penyaluran rumah bantuan tersebut.
“Saya akan cek dan evaluasi secara keseluruhan terkait hibah rumah yang diberikan pemerintah,” ujar Bupati, Rabu 21 Juli 2025.
Orang nomor satu di Kabupaten Mimika ini menegaskan bahwa penyaluran rumah bantuan harusnya sesuai kriteria penerima manfaat.
“Pemberian itu jelas kepada mereka yang sudah ada kriterianya. Jika ada yang tidak tepat sasaran, akan kami tindaklanjuti,” tegasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru