JAYAPURA, Koranpapua.id- Mungkin ini sebagai penegasan kepada para pelaku usaha di tanah Papua.
Pasalnya selama ini uang koin selalu ditolak jika masyarakat menggunakan sebagai alat pembayaran.
Yohanes Rusmanta, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua, menegaskan bahwa uang koin sampai saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dalam transaksi jual beli.
Pemerintah sampai saat ini belum pernah mengeluarkan keputusan resmi, untuk tidak memberlakukan lagi uang koin di masyarakat serta menarik dari peredarannya.
Yohanes menyampaikan ini dalam siaran Pro 1 Halo RRI Jayapura, Senin 21 Juli 2025 ketika menjawab keluhan yang dialami masyarakat Papua selama ini.
Yohanes mengakui bahwa penggunaan uang koin sebagai alat transaksi, tidak semua pelaku usaha di Papua bersedia menerimanya.
“Padahal selama belum ada penarikan resmi, uang koin tetap sah sebagai alat pembayaran,” jelas Yohanes.
Terkait hal ini, Ombudsman akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia agar dilakukan sosialisasi penggunaan uang koin.
Ini bertujuan agar semua pelaku usaha bersedia menerima transaksi menggunakan koin.
Pada kesempatan yang sama, Yohanes juga menyampaikan bahwa banyak masyarakat yang belum memahami betul soal prosedur pelayanan bagi pasien pengguna BPJS.
“BPJS merupakan jaminan sosial di bidang kesehatan yang manfaatnya sangat besar, namun dalam praktiknya masih banyak masyarakat yang belum paham prosedur,” pungkasnya.
Karenanya diharapkan kepada BPJS agar aktif memberikan sosialisasi sehingga tidak ada lagi konflik antara masyarakat dan penyelenggara layanan kesehatan terkait penggunaan BPJS.
Yohanes juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan keluhan atas dugaan maladministrasi oleh penyelenggara layanan publik.
“Jika aduan tidak ditanggapi, masyarakat dapat melapor langsung ke Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua,” imbuhnya. (Redaksi).