TIMIKA, Koranpapua.id– Kepolisian Sektor Mimika Baru (Polsek Miru) berhasil meringkus seorang pria berinisial Z alias Ical yang diduga sebagai pelaku pembacokan di Jalan Seroja, Timika, Kabupaten Mimika.
Keberhasilan polisi untuk mengungkap kasus ini boleh diapresiasi, karena hanya dalam waktu 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku Z alias Ical, ditangkap tanpa perlawanan di sekitar Kantor Kelurahan Kwamki baru, Jalan C. Heatubun pada Sabtu, 12 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIT.
Setelah penangkapan, pelaku langsung digiring untuk menunjukkan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan dalam aksi penganiayaan itu.
AKP Putut Yudha Pratama, Kapolsek Mimika Baru, mengatakan motif di balik penganiayaan ini adalah kecurigaan Z alias Ical terhadap korban Steven Mally, yang diduga mencuri sepeda motor miliknya.
“Berawal dari kecurigaan tersebut, pelaku melakukan tindakan penganiayaan menggunakan parang saat korban sedang beristirahat di rumahnya,” jelasnya.
Akibat kejadian ini, Steven Mally mengalami luka bacok serius di bagian kepala depan (dahi) dan tangan kanan yang nyaris putus akibat sabetan parang pelaku.
Saat ini, korban masih menjalani penanganan medis dan telah selesai menjalani operasi di RSUD Mimika.
Sementara Z alias Ical telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mimika untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 354 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru