TIMIKA, Koranpapua.id– Kepolisian Resor (Polres) Mimika akhirnya secara resmi menerima laporan terkait kasus penembakan dua pendulang di Mile 60, area operasi PT Freeport Indonesia (PTFI).
Laporan ini diajukan oleh tim hukum dari Ikatan Keluarga Maluku (Ikemal) Mimika dan YLBHI Papua Tengah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika pada Kamis 10 Juli 2025.
Agli Haryo Elkel, salah satu anggota tim hukum korban, menyatakan bahwa laporan tersebut didasarkan pada Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Kedua korban, RR dan LS, dilaporkan menjadi korban penembakan dan penganiayaan oleh oknum anggota Satgas Amole, pasukan pengamanan objek vital nasional PTFI.
“Tiga orang yang ditangkap tetapi dua orang ditembak dan dianiaya. Satunya sudah dibawa ke tahanan Polres Mimika di mile 32,” katanya kepada wartawan.
Samuel Takndare, Perwakilan tim hukum lainya menyampaikan apresiasinya kepada Polres Mimika karena sudah menerima laporan, dan memastikan proses hukum dapat berjalan.
“Kami berterimakasih kepada polres mimika bahwa hari ini tidak ada isu yang berkembang kalau laporan ditolak maupun yang lain. Hari ini resmi laporan polisi sudah dilayangkan,” jelasnya.
Tim kuasa hukum berharap proses pidana ini menjadi mekanisme utama dan tidak ada pihak yang menghambat.
Mereka menuntut agar siapa pun yang terlibat dalam penembakan dan penganiayaan dapat diproses secara hukum pidana.
Selain itu, tim hukum juga berencana menyurati pihak terkait, mulai dari DPRD hingga Markas Besar Polri, untuk memastikan kasus ini ditindaklanjuti secara profesional.
Kronologi Versi Satgas Amole dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Satgas Amole mengklaim bahwa tindakan tegas terukur dilakukan setelah menerima aduan dari SRM PTFI terkait pemotongan pipa konsentrat aktif maupun non-aktif, serta pipa solar, yang telah terjadi sebanyak 14 kali antara 21 Juni 2025 hingga 4 Juli 2025.
Satgas Amole juga menyatakan telah melakukan pendekatan persuasif. Namun, karena terduga pelaku berusaha melarikan diri, tindakan tegas terukur menggunakan amunisi karet akhirnya dilakukan.
Di sisi lain, Polres Mimika telah menetapkan satu tersangka dari tiga pendulang yang diamankan, atas dugaan perusakan dan pencurian pipa konsentrat milik PTFI. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru