TIMIKA, Koranpapua.id- Insiden penembakan yang melibatkan tiga warga di area kerja PT Freeport Indonesia (PTFI) pada Sabtu 5 Juli 2025, kini dalam penanganan serius pihak kepolisian.
AKP Rian Oktaria, Kasatreskrim Polres Mimika, mengungkapkan bahwa satu pelaku perusakan berinisial M (30) telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
“Perannya adalah melakukan pengrusakan pipa konsentrat dan masuk ke area perusahaan tanpa izin,” ujarnya kepada wartawan tadi malam, Selasa 8 Juli 2025.
Sedangkan dua orang lain RR dan LS belum bisa diambil keterangan karena saat ini dirawat di RSUD Mimika. Keduanya diduga memiliki peran serupa dengan tersangka M.
Selain M, RR, dan LS, Satreskrim juga tengah mengejar tiga orang lainnya, berinisial S, R, dan A, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Pelaku S berperan dalam menyiapkan alat pengerokan pipa dan mengajak pelaku lainnya. Sedangkan R dan A memiliki peran dalam pengerokan pipa konsentrat dan masuk tanpa izin,” jelasnya.
AKP Rian menambahkan, pihaknya masih menyelidiki bagaimana para pelaku bisa masuk ke area Freeport yang dikenal memiliki pengamanan ketat.
Mengenai insiden penembakan, Polres Mimika telah memeriksa enam anggota Satgas yang berada di lokasi kejadian sebagai saksi.
“Besok (hari ini Rabu 9 Juli 2025) akan dilakukan olah TKP di Mile 60,” jelasnya.
Rian menegaskan Polres Mimika berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait kasus ini sesuai dengan jalur hukum yang berlaku.
“Kalau ada laporan kami tetap tanggapi dan tetap kami proses. Silahkan saja yang mau bikin laporan dari masyarakat kami tetap proses sesuai jalur hukum,” pungkasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru