TIMIKA, Koranpapua.id– Kasus kaburnya narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, kembali terulang.
Terbaru seorang narapidana kasus Narkoba bernama Torisin dilaporkan kabur dari Lapas Kelas IIB Timika pada tanggal 22 Juni 2025.
Insiden pelarian ini diduga melibatkan tiga orang sipir di Lapas tersebut.
Dua sipir berinisial OF dan FA, bersama seorang sipir lainnya yang bertugas membuka pintu keluar, diduga membantu Torisin keluar dari Lapas pada malam hari tanggal 22 Juni itu.
Tidak hanya Torisin, dua narapidana lain bernama Andi Asso dan Saka, juga ikut keluar pada waktu yang sama.
Namun keduanya kembali ke Lapas keesokan harinya, sementara Torisin menghilang entah kemana.
Menanggapi kejadian ini, Mansur Yunus Ghafur, Kalapas Kelas IIB Timika mengatakan, petugas yang diduga terlibat dalam pelanggaran telah menjalani pemeriksaan.
“Petugas yang melakukan pelanggaran disiplin sudah dilakukan pemeriksaan di Kantor Wilayah Ditjen PAS Papua di Jayapura sejak hari Senin kemarin,” ujar Mansur kepada awak media, Selasa 1 Juli 2025.
Lebih lanjut, Mansur menyatakan bahwa pasca kejadian, tingkat keamanan di Lapas Timika saat ini telah diperketat.
Pihak Lapas juga telah meminta bantuan pihak kepolisian untuk melakukan pencarian terhadap Torisin yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
AKBP Billiyandha Hildario Budiman, Kapolres Mimika membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan bantuan dari Kalapas untuk mencari keberadaan Torisin.
“Lapas menyurati kami, meminta untuk audit CCTV yang sudah sudah lakukan kemarin oleh tim Inafis,” jelas Kapolres.
Berdasarkan hasil pengecekan rekaman CCTV menunjukkan kronologi kejadian sebagai berikut:
- Tanggal 22 Juni 2025, sekitar pukul 20.35 WIT, terlihat petugas jaga berkumpul di meja piket.
- Tanggal 22 Juni 2025, pukul 20.58 WIT, petugas jaga membawa keluar tiga narapidana dari dalam lapas.
- Tanggal 23 Juni 2025, pukul 05.08 WIT, mereka kembali ke Lapas bersama narapidana Andi Asso dan Saka.
Saat kembali juga ikut Narapida bernama Toyib yang sebelumnya pada siang hari telah mendapatkan izin keluar.
Untuk diketahui Torisin divonis oleh Pengadilan Negeri Timika pada tanggal 20 Mei 2025 dengan hukuman 9 tahun penjara.
Ia merupakan narapidana kasus narkoba dengan barang bukti 316 paket sabu seberat 270,91 yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika pada tanggal 11 September 2024. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marten LL Moru