ADVERTISEMENT
Sabtu, Januari 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Gubernur Meki Nawipa: Catatan BPK Menjadi Dasar untuk Menutup Celah Potensi Penyimpangan

Berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Tengah tahun 2024, BPK memberi Opini Wajar Dengan Pengecualian.

19 Juni 2025
0

Meki Nawipa, Gubernur Papua Tengah.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

NABIRE, Koranpapua.id- Meki Nawipa, Gubernur Papua Tengah menegaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), merupakan bagian dari siklus akuntabilitas publik yang wajib dijalankan oleh pemerintah daerah.

Hal itu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

ADVERTISEMENT

Karena itu, rekomendasi dan catatan yang diberikan BPK, bukan hanya sekadar laporan teknis, tetapi wujud nyata dari komitmen dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal itu disampaikan Gubernur Meki dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Tengah dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2024.

Baca Juga

Setelah Bertahun-Tahun Akhirnya Kerinduan Warga Mioko Terjawab, Terima Kasih Pemkab Mimika

Natal Keluarga Besar Polda Papua Tengah, Brigjen Alfred: Jadikan Kasih Kristus sebagai Teladan dalam Kehidupan

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Sidang DPR Papua Tengah di Nabire, Rabu 18 Juni 2025 itu, juga dihadiri BPK RI Regional VI, BPK RI Perwakilan Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua.

Hadir juga Forkompinda Papua Tengah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Papua Tengah, anggota DPR Papua Tengah, serta anggota MRP Papua Tengah.

Dikatakan, sebagai pemimpin daerah dirinya menyambut baik setiap rekomendasi dan catatan yang diberikan oleh BPK.

Karena menurutnya, semua catatan BPK akan menjadi dasar dalam memperbaiki kelemahan dan menutup celah yang berpotensi penyimpangan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Laode Nusriadi dari Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI (DJPKN VI) dalam kesempatan itu mengatakan, sebagai lembaga yang diberikan mandat oleh undang-undang, BPK berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan daerah.

Dan berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Tengah tahun 2024, BPK memberi Opini Wajar Dengan Pengecualian. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya Berduka, Mayor Yohanes Mate Meninggal Dunia

TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya Berduka, Mayor Yohanes Mate Meninggal Dunia

16 Januari 2026
Setelah Bertahun-Tahun Akhirnya Kerinduan Warga Mioko Terjawab, Terima Kasih Pemkab Mimika

Setelah Bertahun-Tahun Akhirnya Kerinduan Warga Mioko Terjawab, Terima Kasih Pemkab Mimika

16 Januari 2026
Natal Keluarga Besar Polda Papua Tengah, Brigjen Alfred: Jadikan Kasih Kristus sebagai Teladan dalam Kehidupan

Natal Keluarga Besar Polda Papua Tengah, Brigjen Alfred: Jadikan Kasih Kristus sebagai Teladan dalam Kehidupan

16 Januari 2026
Speedboat Terbalik di Sungai Mamberamo, Dua Penumpang Meninggal Satu Masih Hilang

Speedboat Terbalik di Sungai Mamberamo, Dua Penumpang Meninggal Satu Masih Hilang

16 Januari 2026
Gadis 15 Tahun Asal Manado ‘Dijual’ ke Papua Pegunungan, Diduga Oknum Pejabat Terlibat

Gadis 15 Tahun Asal Manado ‘Dijual’ ke Papua Pegunungan, Diduga Oknum Pejabat Terlibat

16 Januari 2026
Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

16 Januari 2026

POPULER

  • Bupati Mimika Johannes Rettob Lantik 14 Pejabat Definitif dan Pelaksana Tugas, Ini Daftarnya

    Bupati Mimika Johannes Rettob Lantik 14 Pejabat Definitif dan Pelaksana Tugas, Ini Daftarnya

    847 shares
    Bagikan 339 Tweet 212
  • Kericuhan Kembali Pecah Usai Prosesi Damai Konflik Kwamki Narama di Timika

    650 shares
    Bagikan 260 Tweet 163
  • Tiga Hari ‘Dikepung’ OPM, 18 Pekerja Freeport Berhasil Diselamatkan Satgas Habema

    640 shares
    Bagikan 256 Tweet 160
  • Pelaku Pembacokan di Jalan Serui Mekar Timika Menyerahkan Diri ke Polisi

    624 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Konflik Berdarah di Kwamki Narama Timika Resmi Berakhir, Kubu Dang & Newegalen Jalani Prosesi Patah Panah

    613 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Sejumlah Pejabat Utama Polda Papua Tengah Dirotasi, Perwira Wanita Pertama Jabat Kabid Propam

    2460 shares
    Bagikan 984 Tweet 615
  • Pelantikan Bertahap, Bupati JR Pastikan Semua Pejabat Lewati Seleksi Terbuka

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
Next Post
Polres Boven Digoel Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Sopir dan Kru Kendaraan Lintas Kabupaten

Polres Boven Digoel Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Sopir dan Kru Kendaraan Lintas Kabupaten

Pertemuan Regional Asia Pasific, Wagub Deinas Geley Sebut Mimika Penyumbang Terbanyak Kasus Malaria di Indonesia

Pertemuan Regional Asia Pasific, Wagub Deinas Geley Sebut Mimika Penyumbang Terbanyak Kasus Malaria di Indonesia

Ketahuan Lakukan Pelanggaran, Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite ke SPBU Sempan Timika

Ketahuan Lakukan Pelanggaran, Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite ke SPBU Sempan Timika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id