JAYAPURA, Koranpapua.id- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pembangunan venue Aerosport Mimika Tahun Anggaran 2021.
Tersangka berinisial AJ, yang sebelumnya berstatus saksi, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
AJ merupakan tenaga ahli bantuan perencanaan nonkontraktual yang diduga kuat turut menyebabkan kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut
“Penetapan AJ adalah hasil dari pengembangan penyidikan. Proses hukum masih terus berjalan,” ujar Valery Dedy Sawaki, S.H., M.H., Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Papua di Jayapura, Jumat 13 Juni 2025.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, dan kini ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Papua.
Dengan ditetapkan AJ jadi tersangka maka, total lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, penyidik lebih dulu menetapkan empat tersangka dalam proyek yang sama yaitu DRM, SY, PJK, dan RK.
Penyidik masih mendalami peran pihak-pihak lain dalam perkara ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain.
Sebelumnya Nikson Mahuse, Asisten Pidana Khusus Kejati Papua yang dikutip dari kanal YouTube, Rabu 11 Juni 2025, mengatakan nilai proyek pembangunan Aerosport di Kabupaten Mimika sebesar Rp79 miliar.
Namun setelah dilakukan audit, pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan kontrak kerja dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp31.302 miliar.
Dalam kasus ini penyidik telah menyita sekitar 64 dokumen dan berencana untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset para tersangka yang diduga diperoleh dxari hasil tindak pidana. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru.