ADVERTISEMENT
Sabtu, Juni 14, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Kejati Papua Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Venue Aerosport Mimika, Total Lima Orang Ditahan

AJ merupakan tenaga ahli bantuan perencanaan nonkontraktual yang diduga kuat turut menyebabkan kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut.

14 Juni 2025
0
Kejati Papua Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Venue Aerosport Mimika, Total Lima Orang Ditahan

Kejati Papua tetapkan satu tersangka baru kasus dugaan proyek Aerosport Mimika senilai Rp.79 milyar. (Foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pembangunan venue Aerosport Mimika Tahun Anggaran 2021.

Tersangka berinisial AJ, yang sebelumnya berstatus saksi, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

AJ merupakan tenaga ahli bantuan perencanaan nonkontraktual yang diduga kuat turut menyebabkan kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Penetapan AJ adalah hasil dari pengembangan penyidikan. Proses hukum masih terus berjalan,” ujar Valery Dedy Sawaki, S.H., M.H., Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Papua di Jayapura, Jumat 13 Juni 2025.

Baca Juga

Tidak Boleh Ada Pemalakan di Jalan Trans Nabire- Paniai, Kapolda Papua Tengah: Tidak Semua Pelintas Miliki Uang

Cipta Kamtibmas Jelang Hari Bhayangkara ke-79, TNI- Polri di Tolikara Rapat Gabungan

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, dan kini ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Papua.

Dengan ditetapkan AJ jadi tersangka maka, total lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, penyidik lebih dulu menetapkan empat tersangka dalam proyek yang sama yaitu DRM, SY, PJK, dan RK.

Penyidik masih mendalami peran pihak-pihak lain dalam perkara ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain.

Sebelumnya Nikson Mahuse, Asisten Pidana Khusus Kejati Papua yang dikutip dari kanal YouTube, Rabu 11 Juni 2025, mengatakan nilai proyek pembangunan Aerosport di Kabupaten Mimika sebesar Rp79 miliar.

Namun setelah dilakukan audit, pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan kontrak kerja dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp31.302 miliar.

Dalam kasus ini penyidik telah menyita sekitar 64 dokumen dan berencana untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset para tersangka yang diduga diperoleh dxari hasil tindak pidana. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru.

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tidak Boleh Ada Pemalakan di Jalan Trans Nabire- Paniai, Kapolda Papua Tengah: Tidak Semua Pelintas Miliki Uang

Tidak Boleh Ada Pemalakan di Jalan Trans Nabire- Paniai, Kapolda Papua Tengah: Tidak Semua Pelintas Miliki Uang

14 Juni 2025
Cipta Kamtibmas Jelang Hari Bhayangkara ke-79, TNI- Polri di Tolikara Rapat Gabungan

Cipta Kamtibmas Jelang Hari Bhayangkara ke-79, TNI- Polri di Tolikara Rapat Gabungan

14 Juni 2025
Kejati Papua Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Venue Aerosport Mimika, Total Lima Orang Ditahan

Kejati Papua Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Venue Aerosport Mimika, Total Lima Orang Ditahan

14 Juni 2025
Soal Lahan Konservasi Raja Ampat, Akun TikTok @tanpadusta Tebar Fitnah Eks Menteri LHK Siti Nurbaya

Soal Lahan Konservasi Raja Ampat, Akun TikTok @tanpadusta Tebar Fitnah Eks Menteri LHK Siti Nurbaya

13 Juni 2025
Gubernur Meki Nawipa Sampaikan Motivasi Menyentuh Hati untuk Puluhan Generasi Muda OAP

Gubernur Meki Nawipa Sampaikan Motivasi Menyentuh Hati untuk Puluhan Generasi Muda OAP

13 Juni 2025
Tangani Konfik Sosial Perlunya Sinergitas Semua Pihak, Pj Sekda Papua Tengah: Pemerintah Hadir Tidak Hanya Bicara Tetapi Bertindak

Tangani Konfik Sosial Perlunya Sinergitas Semua Pihak, Pj Sekda Papua Tengah: Pemerintah Hadir Tidak Hanya Bicara Tetapi Bertindak

13 Juni 2025

POPULER

  • Kisah Pilu Tiga Gadis NTT di Timika: Dari Jerat Kerja Paksa hingga Tuduhan Mistik, Kini Berjuang di Jalur Hukum

    Kisah Pilu Tiga Gadis NTT di Timika: Dari Jerat Kerja Paksa hingga Tuduhan Mistik, Kini Berjuang di Jalur Hukum

    1044 shares
    Bagikan 418 Tweet 261
  • Kejaksaan Tinggi Papua Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek Aero Sport Mimika

    709 shares
    Bagikan 284 Tweet 177
  • Kecelakaan Maut Kembali Renggut Dua Nyawa di Jalanan Timika, Satu Luka Berat

    674 shares
    Bagikan 270 Tweet 169
  • Kisah Pilu Tiga Gadis NTT di Timika, “Angan Membawa Kecewa”, Desak Polisi Usut Hingga Tuntas

    637 shares
    Bagikan 255 Tweet 159
  • Anggota KKB Yekis Wanimbo, Pelaku Pembakaran Camp PT Unggul Ditangkap di Mimika

    629 shares
    Bagikan 252 Tweet 157
  • Ribuan Warga Mengungsi, AMKI dan Tokoh Intelektual Papua Tengah Minta Tarik Militer dari Tanah Papua

    629 shares
    Bagikan 252 Tweet 157
  • Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Agimuga Kembalikan Uang Tunai Rp685.123.938 kepada Kejari Mimika

    628 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
Next Post
Cipta Kamtibmas Jelang Hari Bhayangkara ke-79, TNI- Polri di Tolikara Rapat Gabungan

Cipta Kamtibmas Jelang Hari Bhayangkara ke-79, TNI- Polri di Tolikara Rapat Gabungan

Tidak Boleh Ada Pemalakan di Jalan Trans Nabire- Paniai, Kapolda Papua Tengah: Tidak Semua Pelintas Miliki Uang

Tidak Boleh Ada Pemalakan di Jalan Trans Nabire- Paniai, Kapolda Papua Tengah: Tidak Semua Pelintas Miliki Uang

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id