JAYAPURA, Koranpapua.id– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua telah menahan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan fasilitas aero sport di Kabupaten Mimika.
Proyek tahun 2021 tersebut diketahui memiliki nilai kontrak mencapai Rp79 miliar.
Keempat tersangka yang ditahan adalah DRM, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mimika, SY, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR, PJK, penyedia jasa konstruksi, dan RK, penyedia jasa konsultan pengawasan.
Nikson Mahuse, Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah ditemukan indikasi pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja.
Hasil audit menunjukkan adanya kerugian negara mencapai Rp31.302.000.000 (tiga puluh satu miliar tiga ratus dua juta rupiah).
“Penyidik Kejati Papua telah memperoleh dua alat bukti yang sah sebagaimana tercatat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk menetapkan tersangka,” ujar Nikson di Jayapura.
Dalam penyelidikan kasus ini, Kejati Papua telah memeriksa 32 saksi. Para tersangka dijerat dengan pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Keempat tersangka saat ini ditahan di Polda Papua selama 20 hari ke depan pasca-penetapan.
Nikson menambahkan bahwa pendalaman kasus ini akan terus dilakukan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru.