ADVERTISEMENT
Kamis, April 2, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Tidak Laporkan Harta, TPP Oknum Pejabat Eselon III di Pemkab Mimika Diblokir

"Kami sudah berulang kali melakukan pendekatan dan koordinasi dengan pejabat yang bersangkutan. Namun, hingga hari ini, laporan LHKPN-nya belum juga kami terima”.

2 Juni 2025
0

Primus Lesomar, Kepala Inspektorat Mimika.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Karena tidak melaporkan harta kekayaan melalui sistem e-Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN), salah satu oknum pejabat Eselon III di Pemkab Mimika, terpaksa harus menerima konsekuensinya.

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) milik oknum pejabat tersebut, kini terpaksa diblokir atau ditahan sebagai sanksi administratif yang tegas.

ADVERTISEMENT

Hal itu disampaikan, Primus Lesomar, Kepala Inspektorat Kabupaten Mimika, kepada awak media di ruang kerjanya, Senin 2 Juni 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Langkah tegas ini, menurut Primus, merupakan instruksi langsung dari Sekretaris Daerah (Sekda) yang ditujukan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika.

Baca Juga

Dampak Efisiensi Anggaran, Seluruh Cleaning Service di Lingkungan Pemprov Papua Diberhentikan

Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

“Ada satu pejabat eselon III yang TPP-nya sudah dihentikan. Ini adalah arahan langsung dari Sekda,” ujar Primus.

Primus memaparkan, dari total 217 pejabat di lingkungan Pemkab Mimika yang memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan melalui system e-LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, nyaris seluruhnya telah patuh.

Meski demikian masih terdapat satu nama yang masuk menjadi catatan hitam.

“Kami sudah berulang kali melakukan pendekatan dan koordinasi dengan pejabat yang bersangkutan. Namun, hingga hari ini, laporan LHKPN-nya belum juga kami terima,” sesal Primus.

Sanksi penahanan TPP ini, lanjut Primus, bukanlah tindakan tanpa dasar. Tetapi langkah ini merupakan implementasi tegas dari Peraturan Bupati (Perbup), yang mewajibkan seluruh penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya.

“Dana TPP untuk pejabat tersebut sebenarnya sudah dialokasikan. Namun, sesuai aturan, dana tersebut tidak akan dicairkan sebelum kewajibannya sebagai penyelenggara negara dipenuhi, yaitu melaporkan LHKPN,” tegas Primus.

Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pejabat lainnya untuk selalu patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara khususnya terkait dengan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Disnakkeswan Targetkan Tahun 2025 Populasi Babi di Mimika Capai 6.000 Ekor

Pertamina Pastikan Harga BBM di Papua Stabil, Sabelina: Persediaan di Mimika Mencukupi

2 April 2026
Pemberlakuan WFH ASN, Pemprov Papua Tunggu Aturan Pusat, Internet Masih Menjadi Kendala

Dampak Efisiensi Anggaran, Seluruh Cleaning Service di Lingkungan Pemprov Papua Diberhentikan

2 April 2026
Gubernur Papua Barat: Masyarakat Tidak Perlu Panik, Belanja BBM Sesuai Kebutuhan

Gubernur Papua Barat: Masyarakat Tidak Perlu Panik, Belanja BBM Sesuai Kebutuhan

2 April 2026
Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

2 April 2026
Seorang Remaja Putri di Timika Ditemukan Tewas Diduga Gantung Diri, Motifnya Masih Penyelidikan

Seorang Remaja Putri di Timika Ditemukan Tewas Diduga Gantung Diri, Motifnya Masih Penyelidikan

2 April 2026
Tiga Pengedar Sabu Dibekuk di Timika, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Tiga Pengedar Sabu Dibekuk di Timika, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

2 April 2026

POPULER

  • Sadis! Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah, Ketua KNPI Mimika: “Ini Kakak Sungguh Saya”

    Sadis! Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah, Ketua KNPI Mimika: “Ini Kakak Sungguh Saya”

    598 shares
    Bagikan 239 Tweet 150
  • Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

    591 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Syarat Menjadi Pejabat di Mimika, Bupati Johannes Rettob Tegaskan ASN Wajib Sarjana

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • ASN Wajib Turun ke Pedalaman, Pemkab Mimika Naikkan Uang Perjalanan Dinas Rp3,5 Juta per Hari

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Jaksa Agung Pantau Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Sarana Aerosport di Mimika

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Seorang Warga Tewas di Kwamki Narama, Diduga Diserang Sekompok Orang

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Seorang Remaja Putri di Timika Ditemukan Tewas Diduga Gantung Diri, Motifnya Masih Penyelidikan

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post

Sipir Penjara Diparangi, Belasan Napi di Lapas Nabire Berhasil Kabur

MRP Papua Tengah Serukan Perdamaian di Tanah Papua, Beny Wenior Pakage: Kedepankan Dialog Damai

Hadiri Harlah Pancasila Tahun 2025, Anggota MRP Papua Tengah Gunakan Pakaian Adat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id