ADVERTISEMENT
Kamis, April 2, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Masyarakat Adat Papua Harus Memiliki Kendali Penuh, Tidak Boleh Terpinggirkan oleh Investor

Investor harus bekerja di bawah perizinan yang dimiliki oleh pemilik tanah adat, bukan sebaliknya. Jangan sampai pemilik tanah adat justru menjadi penonton, sementara investor mengambil alih kepemilikan tanah.

31 Mei 2025
0
Masyarakat Adat Papua Harus Memiliki Kendali Penuh, Tidak Boleh Terpinggirkan oleh Investor

Stela Misiro saat seminar pembangunan yang adil dan berkelanjutan, merangkul keadilan sosial, merajut masyarakat adat yang diselenggarakan WALHI di salah satu hotel di Nabire, Jumat 30 Mei 2025. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

NABIRE, Koranpapua.id- Stela Misiro, Anggota DPR Papua Tengah menegaskan bahwa masyarakat adat Papua harus memiliki kendali penuh atas tanah dan Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki dan boleh terpinggirkan oleh investor.

Hal ini disampaikan Stela, dalam Seminar Pembangunan yang Adil dan Berkelanjutan: Merangkul Keadilan Sosial, Merajut Masyarakat Adat Papua, Menjaga Lingkungan yang diselenggarakan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Papua di Nabire, Jumat 30 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

Pada seminar yang berlangsung di salah satu hotel di Nabire itu, Stela mengatakan, Orang Asli Papua (OAP) perlu diberikan kesempatan untuk mengelola sendiri wilayah adatnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Terutana kepada OAP yang yang memiliki tanah dengan potensi SDA seperti kehutanan, pertambangan, kelautan, dan perkebunan.

Baca Juga

Dampak Efisiensi Anggaran, Seluruh Cleaning Service di Lingkungan Pemprov Papua Diberhentikan

Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

“Ini wajib karena mereka tidak boleh terus menjadi penonton di atas tanah mereka sendiri,” ujar Stela.

Stela menekankan, regulasi yang jelas dari pemerintah sangat penting untuk memberikan perizinan kepada pemilik tanah adat agar dapat mengelola SDA dengan baik.

Karena menurutnya, pemerintah yang bijak adalah yang memberikan regulasi tegas dan jelas, sehingga masyarakat adat bisa sejahtera di atas tanahnya sendiri.

Karena jika masyarakat adat memerlukan investor karena keterbatasan dana dan peralatan, maka investor yang datang harus berperan sebagai mitra.

“Investor harus bekerja di bawah perizinan yang dimiliki oleh pemilik tanah adat, bukan sebaliknya. Jangan sampai pemilik tanah adat justru menjadi penonton, sementara investor mengambil alih kepemilikan tanah,” pungkasnya.

Stela menyatakan bahwa pihaknya akan mengusulkan regulasi daerah di Papua Tengah yang menjamin hak masyarakat adat atas tanah mereka. “Ini Sebagai bentuk komitmen terhadap keberlanjutan hak masyarakat adat”. (Redaksi)

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Disnakkeswan Targetkan Tahun 2025 Populasi Babi di Mimika Capai 6.000 Ekor

Pertamina Pastikan Harga BBM di Papua Stabil, Sabelina: Persediaan di Mimika Mencukupi

2 April 2026
Pemberlakuan WFH ASN, Pemprov Papua Tunggu Aturan Pusat, Internet Masih Menjadi Kendala

Dampak Efisiensi Anggaran, Seluruh Cleaning Service di Lingkungan Pemprov Papua Diberhentikan

2 April 2026
Gubernur Papua Barat: Masyarakat Tidak Perlu Panik, Belanja BBM Sesuai Kebutuhan

Gubernur Papua Barat: Masyarakat Tidak Perlu Panik, Belanja BBM Sesuai Kebutuhan

2 April 2026
Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

2 April 2026
Seorang Remaja Putri di Timika Ditemukan Tewas Diduga Gantung Diri, Motifnya Masih Penyelidikan

Seorang Remaja Putri di Timika Ditemukan Tewas Diduga Gantung Diri, Motifnya Masih Penyelidikan

2 April 2026
Tiga Pengedar Sabu Dibekuk di Timika, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Tiga Pengedar Sabu Dibekuk di Timika, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

2 April 2026

POPULER

  • Sadis! Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah, Ketua KNPI Mimika: “Ini Kakak Sungguh Saya”

    Sadis! Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah, Ketua KNPI Mimika: “Ini Kakak Sungguh Saya”

    598 shares
    Bagikan 239 Tweet 150
  • Syarat Menjadi Pejabat di Mimika, Bupati Johannes Rettob Tegaskan ASN Wajib Sarjana

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • ASN Wajib Turun ke Pedalaman, Pemkab Mimika Naikkan Uang Perjalanan Dinas Rp3,5 Juta per Hari

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Jaksa Agung Pantau Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Sarana Aerosport di Mimika

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Seorang Warga Tewas di Kwamki Narama, Diduga Diserang Sekompok Orang

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Polisi Data 145 Warga Tembagapura yang Melayat Almarhum Junius Magai

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Bupati Mimika Soroti Aksi Protes ASN Amor, Singgung “Pemain Lama” yang Belum Move On

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Kelangkaan Beras SPHP di Mimika, Bulog Sarankan untuk Sementara Beralih ke Beras Premium

Kelangkaan Beras SPHP di Mimika, Bulog Sarankan untuk Sementara Beralih ke Beras Premium

ASN, TNI-Polri di Mimika Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, BPIP: Pancasila Bukan Sekadar Catatan Sejarah

Masuk Sekolah Kedinasan, Pemkab Mimika Seleksi Kesehatan 50 Pelajar AMOR, Gandeng Kapolres dan Dandim

Dinas Pendidikan Mimika Peringatkan Sekolah Tidak Boleh Pungut Biaya Print Ijazah

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id