TIMIKA, Koranpapua.id- Pengadilan Negeri Timika menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada terdakwa Torisin dalam kasus tindak pidana Narkotika.
Putusan tersebut dibacakan pada tanggal 20 Mei 2025 oleh Hakim Ketua, Putu Mahendra beserta dua hakim anggota, Muh. Khusnul F Zainal dan Riyan Ardy Pratama.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Torisin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat melebihi lima gram.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Torisin dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
“Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari situs resmi sipp.pn-timikakota.go.id, Selasa 27 Mei 2025.
Selain hukuman penjara dan denda, Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Adapun barang bukti yang diamankan dari terdakwa meliputi 317 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto keseluruhan 272,65 gram, yang sebagian disisihkan untuk pengujian laboratorium dan pembuktian di pengadilan.
Barang bukti lain yang turut disita adalah sejumlah pembungkus Narkotika, alat takar sabu, kartu ATM, dan satu unit telepon genggam.
Selain itu, satu unit sepeda motor honda beat berwarna abu-abu juga dirampas untuk negara.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa oleh Satresnarkoba Polres Mimika tanggal 11 September 2024 di Jalan Budi Utomo, Timika, Ibukota Kabupaten Mimika.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi adanya seorang pengedar Narkotika yang akan mengedarkan Sabu di wilayah tersebut.
Dari penangkapan awal, polisi menemukan satu paket kecil Sabu dari tangan terdakwa.
Namun dalam pengembangan penyelidikan, ditemukan ratusan paket Sabu lainnya di kediamannya di Gang Makmur, Jalan Pattimura, Timika. (Redaksi)