ADVERTISEMENT
Kamis, Juli 31, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Pengedar 317 Paket Sabu di Timika Divonis Sembilan Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa oleh Satresnarkoba Polres Mimika tanggal 11 September 2024 di Jalan Budi Utomo, Timika, Ibukota Kabupaten Mimika.

27 Mei 2025
0

Terdakwa Torisin saat diamankan polisi di Polres Mimika. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pengadilan Negeri Timika menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada terdakwa Torisin dalam kasus tindak pidana Narkotika.

Putusan tersebut dibacakan pada tanggal 20 Mei 2025 oleh Hakim Ketua, Putu Mahendra beserta dua hakim anggota, Muh. Khusnul F Zainal dan Riyan Ardy Pratama.

ADVERTISEMENT

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Torisin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat melebihi lima gram.

Baca Juga

Reses di Timika, Anggota DPR Papua Pegunungan Serap Aspirasi Pengungsi Nduga

Kopasgat TNI AU Ambil Alih, Pesawat Tetap Terbang di Bandara Bilorai Intan Jaya Meski Tanpa Petugas Sipil

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Torisin dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

“Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari situs resmi sipp.pn-timikakota.go.id, Selasa 27 Mei 2025.

Selain hukuman penjara dan denda, Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Adapun barang bukti yang diamankan dari terdakwa meliputi 317 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto keseluruhan 272,65 gram, yang sebagian disisihkan untuk pengujian laboratorium dan pembuktian di pengadilan.

Barang bukti lain yang turut disita adalah sejumlah pembungkus Narkotika, alat takar sabu, kartu ATM, dan satu unit telepon genggam.

Selain itu, satu unit sepeda motor honda beat berwarna abu-abu juga dirampas untuk negara.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa oleh Satresnarkoba Polres Mimika tanggal 11 September 2024 di Jalan Budi Utomo, Timika, Ibukota Kabupaten Mimika.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi adanya seorang pengedar Narkotika yang akan mengedarkan Sabu di wilayah tersebut.

Dari penangkapan awal, polisi menemukan satu paket kecil Sabu dari tangan terdakwa.

Namun dalam pengembangan penyelidikan, ditemukan ratusan paket Sabu lainnya di kediamannya di Gang Makmur, Jalan Pattimura, Timika. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Reses di Timika, Anggota DPR Papua Pegunungan Serap Aspirasi Pengungsi Nduga

Reses di Timika, Anggota DPR Papua Pegunungan Serap Aspirasi Pengungsi Nduga

30 Juli 2025
Kopasgat TNI AU Ambil Alih, Pesawat Tetap Terbang di Bandara Bilorai Intan Jaya Meski Tanpa Petugas Sipil

Kopasgat TNI AU Ambil Alih, Pesawat Tetap Terbang di Bandara Bilorai Intan Jaya Meski Tanpa Petugas Sipil

30 Juli 2025
Pencuri Motor Ditangkap di Jayanti-Timika, Pelaku sudah Dua Kali Masuk Penjara

Pencuri Motor Ditangkap di Jayanti-Timika, Pelaku sudah Dua Kali Masuk Penjara

30 Juli 2025
200 Ekor Sapi asal Merauke Disiapkan untuk Penuhi Protein Hewani Masyarakat Papua Tengah

200 Ekor Sapi asal Merauke Disiapkan untuk Penuhi Protein Hewani Masyarakat Papua Tengah

30 Juli 2025
Gempa di Rusia Picu Peringatan Tsunami untuk Wilayah Utara Papua, Mimika Dipastikan Aman

Gempa di Rusia Picu Peringatan Tsunami untuk Wilayah Utara Papua, Mimika Dipastikan Aman

30 Juli 2025
Provinsi Papua Tengah Tempati Posisi Teratas Realisasi APBD Tahun 2025

Provinsi Papua Tengah Tempati Posisi Teratas Realisasi APBD Tahun 2025

30 Juli 2025

POPULER

  • Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta 59 Tahun, Berbeda dengan PNS. Berikut Penjelasannya

    Kabar Gembira! Pendaftaran CPNS 2025 Resmi Dibuka. Ini Formasi dan Syaratnya

    1279 shares
    Bagikan 512 Tweet 320
  • Cegah Tindak Pidana DD, Kejati Papua Gandeng Pemprov Papua Tengah Sosialisasi Program Jaga Desa

    722 shares
    Bagikan 289 Tweet 181
  • Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-80, Bupati Mimika Keluarkan Tujuh Himbauan

    667 shares
    Bagikan 267 Tweet 167
  • 129 Amunisi Kaliber 7,62 mm Ditemukan di TPA Iwaka Mimika

    586 shares
    Bagikan 234 Tweet 147
  • Lima Anggota Polres Puncak Jaya Dipecat Tidak Hormat, Kapolres Tegaskan Komitmen Tegakkan Disiplin

    619 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Ketua KPU Papua Steve Dumbon Diberhentikan Sementara

    583 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
  • Festival Seni Budaya Papua di Surabaya Berakhir Ricuh, Sejumlah Pengunjung Pingsan

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
Next Post

Terima Rp1 Miliar Dana Padat Karya, Distrik Iwaka-Mimika Alokasikan untuk Dua Kampung

Diberlakukan Sepihak, MRP se-Tanah Papua Tegas Menolak Efisiensi Dana Otonomi Khusus

Diberlakukan Sepihak, MRP se-Tanah Papua Tegas Menolak Efisiensi Dana Otonomi Khusus

Dinas Kesehatan Mimika Dukung Penuh Program Kampung Sehat YPMAK

Mimika Kekosongan Obat Malaria DHP-Frimal, Kemenkes Ganti Sementara dengan D-arteep Dispersible

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id