ADVERTISEMENT
Kamis, November 13, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Pengedar 317 Paket Sabu di Timika Divonis Sembilan Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa oleh Satresnarkoba Polres Mimika tanggal 11 September 2024 di Jalan Budi Utomo, Timika, Ibukota Kabupaten Mimika.

27 Mei 2025
0

Terdakwa Torisin saat diamankan polisi di Polres Mimika. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pengadilan Negeri Timika menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada terdakwa Torisin dalam kasus tindak pidana Narkotika.

Putusan tersebut dibacakan pada tanggal 20 Mei 2025 oleh Hakim Ketua, Putu Mahendra beserta dua hakim anggota, Muh. Khusnul F Zainal dan Riyan Ardy Pratama.

ADVERTISEMENT

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Torisin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat melebihi lima gram.

Baca Juga

Gallery Foto Dinkes Mimika Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-61 Tahun 2025

Rakerkesda PPT 2025 di Timika Komitmen Titikberatkan Penguatan Pelayanan Kesehatan Wilayah Terpencil

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Torisin dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

“Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari situs resmi sipp.pn-timikakota.go.id, Selasa 27 Mei 2025.

Selain hukuman penjara dan denda, Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Adapun barang bukti yang diamankan dari terdakwa meliputi 317 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto keseluruhan 272,65 gram, yang sebagian disisihkan untuk pengujian laboratorium dan pembuktian di pengadilan.

Barang bukti lain yang turut disita adalah sejumlah pembungkus Narkotika, alat takar sabu, kartu ATM, dan satu unit telepon genggam.

Selain itu, satu unit sepeda motor honda beat berwarna abu-abu juga dirampas untuk negara.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa oleh Satresnarkoba Polres Mimika tanggal 11 September 2024 di Jalan Budi Utomo, Timika, Ibukota Kabupaten Mimika.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi adanya seorang pengedar Narkotika yang akan mengedarkan Sabu di wilayah tersebut.

Dari penangkapan awal, polisi menemukan satu paket kecil Sabu dari tangan terdakwa.

Namun dalam pengembangan penyelidikan, ditemukan ratusan paket Sabu lainnya di kediamannya di Gang Makmur, Jalan Pattimura, Timika. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Gallery Foto Dinkes Mimika Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-61 Tahun 2025

Gallery Foto Dinkes Mimika Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-61 Tahun 2025

12 November 2025
Rakerkesda PPT 2025 di Timika Komitmen Titikberatkan Penguatan Pelayanan Kesehatan Wilayah Terpencil

Rakerkesda PPT 2025 di Timika Komitmen Titikberatkan Penguatan Pelayanan Kesehatan Wilayah Terpencil

12 November 2025

Warnai HKN 2025, Dinkes Mimika Selenggarakan Pameran ‘Lensa Pengabdian’, Dibuka untuk Umum

12 November 2025
MRP Cabut Permohonan Uji Materi UU Nomor 2 Otsus Papua

MRP Cabut Permohonan Uji Materi UU Nomor 2 Otsus Papua

12 November 2025
Polisi Sita 81 Bahan Baku Anak Panah di Terminal Kedatangan Bandara Mozes Kilangin Timika

Polisi Sita 81 Bahan Baku Anak Panah di Terminal Kedatangan Bandara Mozes Kilangin Timika

12 November 2025
Banjir Longsor Nduga, Ini Nama 15 Warga yang Belum Ditemukan

Banjir Longsor Nduga, Ini Nama 15 Warga yang Belum Ditemukan

12 November 2025

POPULER

  • Bupati Mimika Johannes Rettob Jelaskan Alasan Penundaan Pengukuhan 133 Kepala Kampung

    Bupati Mimika Johannes Rettob Jelaskan Alasan Penundaan Pengukuhan 133 Kepala Kampung

    699 shares
    Bagikan 280 Tweet 175
  • 20 Pelajar SMA dan SMK Dogiyai Wakili Provinsi Papua Tengah di Indonesia-Pacific Cultural Synergy 2025

    629 shares
    Bagikan 252 Tweet 157
  • Gubernur NTT Melki Laka Lena Hadiri Musda II Golkar Papua Tengah di Timika

    577 shares
    Bagikan 231 Tweet 144
  • Ketika Pemimpin Melupakan Diaspora: Cermin Pengabaian Empati dari Gubernur NTT terhadap Warganya di Tanah Papua

    569 shares
    Bagikan 228 Tweet 142
  • Datang dengan Seragam Lengkap, Berbaris Rapi, Pengukuhan 133 Kepala Kampung Mimika Malah Ditunda

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Kabupaten Mimika Diguncang Gempa 4,2 Magnitudo, Goyangannya Tidak Terasa

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Politisi Golkar Ingatkan Gubernur Meki Nawipa Bantu Selesaikan Konflik di Papua Tengah

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post

Terima Rp1 Miliar Dana Padat Karya, Distrik Iwaka-Mimika Alokasikan untuk Dua Kampung

Diberlakukan Sepihak, MRP se-Tanah Papua Tegas Menolak Efisiensi Dana Otonomi Khusus

Diberlakukan Sepihak, MRP se-Tanah Papua Tegas Menolak Efisiensi Dana Otonomi Khusus

Dinas Kesehatan Mimika Dukung Penuh Program Kampung Sehat YPMAK

Mimika Kekosongan Obat Malaria DHP-Frimal, Kemenkes Ganti Sementara dengan D-arteep Dispersible

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id