NABIRE, Koranpapua.id– Untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, maka rencana pemekaran kabupaten dan kota di Tanah Papua harus dilakukan.
Rencana ini bisa diusulkan untuk dibahas DPR RI dan pemerintah pusat, guna menjawab berbagai hal yang dibutuhkan masyarakat di wilayah Papua Raya.
Hal ini ditegaskan Agustinus Anggaibak, S.M saat ditemui koranpapua.id sesaat setelah pembukaan Rapat Kerja MRP se- Tanah Papua di Ballroom Kantor Gubernur Provinsi Papua Tengah, Senin 26 Mei 2025.
Menurut Agustinus yang juga Koordinator Asosiasi MRP se- Tanah Papua, untuk saat ini belum perlu dilakukan pemekaran provinsi.
“Untuk pemekaran provinsi atau DOB baru di Wilayah Papua sudah cukup, tapi yang masih perlu adalah pemekaran kabupaten dan kota,” ujarnya.
Kata Agus, salah satu alasan mendasar belum perlu pembentukan provinsi baru adalah jumlah pegawai negeri yang belum cukup untuk ditempatkan di DOB baru.
“Sedangkan pemekaran kabupaten dan kota harus dilakukan terkait peningkatan dan pendekatan pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Agustinus dalam sambutannya pada pembukaan Rapat Kerja MRP se- Tanah Papua, menegaskan, peran dan fungsi MRP sangat penting.
Juga kata Agus, Otonomi Khusus (Otsus) di Papua lahir karena ada sejarah panjang terkait rakyat Papua.
“Karena itu, Negara harus respon dengan cepat amandemen turunan UU Otsus, sehingga penerapan keadilan SDM dan SDA di Tanah Papua dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya. (Redaksi)