ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 8, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Bupati Mimika Johannes Rettob Serahkan SK PPPK kepada 483 Guru Formasi 2023

Tiga guru lainnya tidak termasuk dalam penyerahan kali ini, dikarenakan berbagai faktor, termasuk meninggal dunia, lolos seleksi Calon Aparatur Sipil Negara dan telah memasuki usia pensiun.

22 Mei 2025
0

Penyerahan SK secara simbolis oleh Johannes Rettob, Bupati Mimika kepada salah satu guru PPPK formasi 2023. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2023 kepada 483 tenaga guru.

SK tersebut langsung diserahkan oleh Johannes Rottob, Bupati Mimika dan Emanuel Kemong, Wakil Bupati Mimika di lantai tiga kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Kamis 22 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

Penyerahan itu disaksikan oleh Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrullah, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Setelah penyerahan hari ini, dijadwalkan kepada seluruh guru PPPK Formasi 2023 akan menerima dokumen SK secara fisik, Senin 26 Mei 2026.

Baca Juga

Aksi Teror Pembakaran Kantor Distrik dan Rumah Bupati di Puncak, Brigjen Faizal Sebut Bagian dari Propaganda KKB

Pemkab Mimika Ajukan Pengisian Kekosongan Jabatan Kepala Dinas PUPR ke BKN

Johannes Rettob, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan SK merupakan realisasi dari janji kerja 100 hari pemerintahannya.

“Sesuai dengan janji saya dan wakil bupati, dalam 100 hari kerja, kami menyelesaikan masalah ini dan hari ini SK PPPK untuk tenaga guru dapat diserahkan. SK ini terhitung mulai tanggal 1 Juni 2025,” ujarnya.

Bupati juga menginformasikan bahwa tiga guru lainnya tidak termasuk dalam penyerahan kali ini, dikarenakan berbagai faktor, termasuk meninggal dunia, lolos seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), dan telah memasuki usia pensiun.

Dalam pesannya kepada para guru, Bupati menekankan pentingnya pelaksanaan tugas dengan penuh tanggung jawab dalam mendidik generasi penerus bangsa.

“Saya berpesan kepada seluruh guru untuk terus menjalankan tugas mengajar dengan baik,” tegasnya.

Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrullah, Kepala BKN RI dalam kesempatan itu mengapresiasi langkah cepat dan responsif yang diambil oleh Bupati dan Wakil Bupati Mimika dalam menindaklanjuti pengangkatan PPPK.

Zudan menyatakan langkah yang ditunjukan Bupati dan Wakil Bupati Mimika sebagai contoh yang baik seorang pimpinan kepada pegawainya.

“Hari ini kita mendapatkan pelajaran berharga bahwa salah satu tugas penting seorang pemimpin adalah memberikan kebahagiaan kepada para pegawainya,” ungkapnya.

Ratusan guru yang hadir dalam acara penyerahan SK tersebut menunjukkan antusiasme dan kegembiraan yang besar setelah menanti kepastian pengangkatan sejak tahun 2023. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Konsep Otomatis

Aksi Teror Pembakaran Kantor Distrik dan Rumah Bupati di Puncak, Brigjen Faizal Sebut Bagian dari Propaganda KKB

8 Juli 2025
Tumpang Tindih Fungsi dan Kewenangan, Bupati Johannes Rettob akan Lakukan Restrukturisasi Sejumlah OPD

Pemkab Mimika Ajukan Pengisian Kekosongan Jabatan Kepala Dinas PUPR ke BKN

8 Juli 2025
Mimika Siap Luncurkan 132 Koperasi Merah Putih, Perdana di Papua Tengah

Mimika Siap Luncurkan 132 Koperasi Merah Putih, Perdana di Papua Tengah

8 Juli 2025
Dinkes Mimika Pastikan ‘Obat Biru’ Kembali Tersedia di Awal Juli 2025

Kadinkes Reynold Ubra: Bukan Hanya Obat, Kesadaran Lingkungan Jadi Kunci Hadapi Malaria di Mimika

8 Juli 2025
Perpanjangan IUPK Freeport Tidak Setimpal yang Didapat Indonesia

Tiga Warga Ditembak Aparat di Area Freeport, Ini Penjelasan Kombes Irwan Yuli Prasetyo

8 Juli 2025
Di Pelantikan Pj Gubernur Papua, Mendagri Kembali Singgung Ekonomi Papua Tengah -25,5 Persen, Uangnya Disimpan di Bank

Di Pelantikan Pj Gubernur Papua, Mendagri Kembali Singgung Ekonomi Papua Tengah -25,5 Persen, Uangnya Disimpan di Bank

8 Juli 2025

POPULER

  • Konsep Otomatis

    Kursi Sekda Mimika ‘Panas’, Siapa Penerus Petrus Yumte? Ini Tanggapan Bupati Johannes Rettob

    1982 shares
    Bagikan 793 Tweet 496
  • Cukup Misteri, Ratusan Miliar Dana Desa di Kabupaten Mimika ‘Menguap’

    1465 shares
    Bagikan 586 Tweet 366
  • Kembali Soroti Anjoknya Penyerapan Anggaran di Papua Tengah, Mendagri: Disebabkan Gubernur Berencana Ganti Kepala Dinas

    923 shares
    Bagikan 369 Tweet 231
  • Nasib 18 Tenaga Kesehatan di Mimika ‘Tidak Pasti’, Dua Tahun Belum Terima SK PPPK

    892 shares
    Bagikan 357 Tweet 223
  • Tumpang Tindih Fungsi dan Kewenangan, Bupati Johannes Rettob akan Lakukan Restrukturisasi Sejumlah OPD

    723 shares
    Bagikan 289 Tweet 181
  • Masa Jabatan Kepala Kampung di Mimika akan Dievaluasi, Ketahuan Selewengkan Dana Kampung Langsung Dicopot

    702 shares
    Bagikan 281 Tweet 176
  • Buntut YGH Meninggal Dunia, Warga Blokir Jalan C Heatubun Minta Ganti Rugi Rp1 Miliar

    657 shares
    Bagikan 263 Tweet 164
Next Post

Tolak Kenaikan UKT, Aksi Demo Mahasiswa Uncen Lukai Empat Polisi dan Satu Mobil Dibakar

Ny. Meki Nawipa Serahkan Bantuan untuk Masyarakat Terkena Dampak Konflik Bersenjata Intan Jaya

Bersihkan Penyakit Sosial, Pemkab Pegunungan Bintang Pulangkan Enam Pekerja Seks Komersial dari Oksibil

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id