TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah dalam waktu dekat akan melakukan penataan ulang birokrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Emanuel Kemong, Wakil Bupati (Wabup) Mimika, saat memimpin apel di lapangan Kantor Pusat Pemerintahan, SP3, Senin 19 Mei 2025.
Wabup Emanuel menyoroti adanya ketidaksesuaian antara golongan kepangkatan pegawai dengan jabatan yang diemban oleh sejumlah pejabat saat ini.
Ia, menjelaskan bahwa masih terdapat pegawai dengan golongan rendah yang menduduki posisi pimpinan.
Kondisi ini dinilai dapat menghambat kenaikan pangkat pegawai yang bersangkutan serta berpotensi merugikan bawahannya.
“Terdapat jabatan yang diisi oleh pegawai dengan golongan misalnya 2D, sementara bawahannya memiliki golongan 3A atau 3B,” ujar Wabup Emanuel.
Dengan kondisi tersebut akan berdampak tidak efektifnya proses kenaikan pangkat pegawai.
“Kita mungkin merasa nyaman dengan jabatan saat ini, namun perlu diingat bahwa jabatan bersifat sementara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wabup Emamuel menekankan bahwa golongan kepangkatan merupakan jaminan bagi seorang pegawai untuk menduduki suatu jabatan hingga memasuki masa pensiun.
Oleh karena itu, diharapkan agar seluruh pegawai tidak hanya berpuas diri dengan satu golongan dan satu jabatan, melainkan terus berupaya untuk mengembangkan diri.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Mimika akan melakukan pembenahan dengan menempatkan kembali pegawai pada posisi yang sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.
Wabup Emanuel meminta seluruh pegawai untuk dapat menerima dan beradaptasi apabila ditempatkan pada posisi yang lebih tepat.
“Kenaikan golongan pangkat jauh lebih esensial dibandingkan jabatan semata. Jabatan bersifat sementara, namun pengembangan golongan pangkat akan terus berlanjut,” pungkasnya.
Dikatakan jangan pernah merasa aman dengan jabatan yang saat ini diemban, karena golongan pangkat akan menjadi tolok ukur kelayakan seorang pegawai dalam posisi tersebut.
Langkah penataan birokrasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan profesionalisme kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Serta menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan dalam pengembangan karir pegawai di lingkungan Pemkab Mimika. (Redaksi)