TIMIKA, Koranpapua.id – Masih ingat dengan kasus pencabulan oknum guru terhadap tujuh murid laki-laki salah satu sekolah di Kelurahan Karang Senang, SP3, Distrik Kuala Kencana, Timika, Papua Tengah.
Kasus ini cukup ironis, karena salah satu murid yang menjadi korban pelecehan seksual, akhirnya terkonfirmasi menderita penyakit kelamin.
AKP Rian Oktaria, Kasat Reskrim Polres Mimika kepada wartawan Kamis 8 Mei 2025 mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan administrasi penyidikan (Mindik) terkait kasus pencabulan tersebut.
Dikatakan, penyelidikan akan dilanjutkan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain serta pihak-pihak yang ikut terlibat.
Saat ini, tujuh murid telah terkonfirmasi sebagai korban. Polisi juga tengah menyelidiki informasi terkait dugaan adanya korban yang tertular penyakit kelamin.
Sebagaimana diketahui, oknum guru SMP swasta tersebut ditangkap pada 22 Maret 2025, setelah diduga melakukan pelecehan di asrama sekolah.
Oknum tersebut memanfaatkan posisinya sebagai pengawas dan berkesempatan melakukan aksi bejatnya ketika tidur bersama para korban.
Perbuatan tersebut diduga terjadi beberapa kali sejak November 2024. Tersangka kini ditahan dan terancam pasal tentang Perlindungan Anak. (Redaksi)