ADVERTISEMENT
Jumat, Mei 9, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Diduga Kecewa Tidak Ditunjuk Menjadi Plt Kepala BPBD, Oknum ASN di Mimika Rusaki Fasilitas Kantor

Menurut Wiklif, kasus pengrusakan ini telah dilaporkan ke Polsek Kuala Kencana dan akan diproses hukum sesuai perintah Bupati Mimika, Johannes Rettob.

8 Mei 2025
0
Konsep Otomatis

Sejumlah fasilitas kantor BPBD Mimika dirusak oleh oknum ASN, Kamis 8 Mei 2025. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan aksi pengerusakan terhadap sejumlah fasilitas di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mimika, Kamis 8 Mei 2025.

Aksi yang dilakukan ASN berinisial YK menggunakan kapak dan palu, mengakibatkan pintu masuk kantor bagian kiri dan kanan, meja ruang tamu, meja pegawai, serta kursi tamu, rusak parah.

ADVERTISEMENT

Informasi yang diterima koranpapua.id menyebutkan tindakan pengrusakan diduga kuat dipicu oleh kekecewaan YK, yang tidak ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ipda Wiklif S. Rumere, Wakapolsek Kuala Kencana, bersama personel polisi yang mendapatkan laporan terkait pengrusakan itu, langsung bergerak cepat mendatangi lokasi.

Baca Juga

DKPPP Mimika Akan Proses Sisa Pembayaran Pengadaan Enam Bidang Tanah untuk Kepentingan Pemerintah

TMMD Mimika Kejar Target, Hari Ketiga Proyek Sumur Bor Air Bersih Capai Delapan Persen

Polisi akhirnya berhasil mengamankan YK dan digiring ke Polsek Kuala Kencana untuk dimintai keterangan.

Menurut Wiklif, kasus pengrusakan ini telah dilaporkan ke Polsek Kuala Kencana dan akan diproses hukum sesuai perintah Bupati Mimika, Johannes Rettob.

“Tetap proses hukum perintah 01 Bupati,” ujar Wiklif S. Rumere. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Konsep Otomatis

DKPPP Mimika Akan Proses Sisa Pembayaran Pengadaan Enam Bidang Tanah untuk Kepentingan Pemerintah

9 Mei 2025
Konsep Otomatis

TMMD Mimika Kejar Target, Hari Ketiga Proyek Sumur Bor Air Bersih Capai Delapan Persen

9 Mei 2025
Paus Leo XIV Resmi Menjadi Pemimpin 1,4 Miliar Umat Katolik di Dunia, Pertama dari Amerika

Paus Leo XIV Resmi Menjadi Pemimpin 1,4 Miliar Umat Katolik di Dunia, Pertama dari Amerika

9 Mei 2025
Konsep Otomatis

Kasus Oknum Guru Cabuli Tujuh Siswa di Timika Masuk Tahap Pemberkasan

8 Mei 2025
Konsep Otomatis

Diduga Kecewa Tidak Ditunjuk Menjadi Plt Kepala BPBD, Oknum ASN di Mimika Rusaki Fasilitas Kantor

8 Mei 2025
Komisi IV DPRK Mimika Kunker di Disperkimtan, Elinus Balinol Soroti Pembangunan Rumah Layak Huni untuk OAP

Komisi IV DPRK Mimika Kunker di Disperkimtan, Elinus Balinol Soroti Pembangunan Rumah Layak Huni untuk OAP

8 Mei 2025
Next Post
Konsep Otomatis

Kasus Oknum Guru Cabuli Tujuh Siswa di Timika Masuk Tahap Pemberkasan

Paus Leo XIV Resmi Menjadi Pemimpin 1,4 Miliar Umat Katolik di Dunia, Pertama dari Amerika

Paus Leo XIV Resmi Menjadi Pemimpin 1,4 Miliar Umat Katolik di Dunia, Pertama dari Amerika

Konsep Otomatis

TMMD Mimika Kejar Target, Hari Ketiga Proyek Sumur Bor Air Bersih Capai Delapan Persen

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id