TIMIKA, Koranpapua.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika, meringkus dua pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti 431 paket Sabu di Timika, Ibukota Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Penangkapan terhadap kedua pelaku di dua lokasi berbeda itu, dipimpin Kompol Hermanto, Wakapolres Mimika, Selasa 29 April 2025 sekitar pukul 17.18 Wit.
Penangkapan pertama terjadi di Jalan Cenderawasih tepatnya depan Kantor DPRD Mimika, polisi meringkus pelaku AI dengan barang bukti sebanyak enam paket.
Kemudian dari hasil interogasi terhadap AI ditemukan lagi barang bukti satu paket di TKP.
Sementara penangkapan kedua juga di Jalan Cenderawasih tepatnya di lorong samping kuburan SP2.
Dari hasil pengembangan terhadap pelaku AI, diketahui barang bukti yang diedarkannya itu berasal dari seorang penampung atau bandar berinisial MS.
MS diketahui beralamat tinggal di Jalan Hasanuddin, gang Sirsak samping Kantor KPU Mimika.
Dari keterangan AI, polisi menuju kediaman MS dan mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti empat bal besar berisikan 429 paket.
“Dari hasil interogasi, MS mengakui sudah mengedar di TKP ke empat di Jalan Irigasi, gang Putah. Ditemukan dua paket yang diisi dalam botol hemaviton,” kata Wakapolres.
Dikatakan, barang bukti ratusan paket sabu tersebut didatangka dari Madura, Jawa Timur. (Redaksi)