TIMIKA,Koranpapua.id- Berbagai upaya terus dilakukan jajaran kepolisian untuk menertibkan peredaran minuman keras lokal (Sopi) di wilayah hukum Polres Mimika.
Selain memeriksa barang bawaan penumpang kapal Pelni yang sandar di Pelabuhan Pomako, polisi juga berupaya menangkap warga yang menjual Sopi di sejumlah titik dalam kota Timika.
Terbaru, Senin 21 April 2025, jajaran Polsek Mimika Baru berhasil menangkap tiga warga yang saban hari menjual Sopi di wilayah SP1, Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania.
Dari tiga penjual Sopi yang ditangkap itu, salah salah satunya merupakan IRT (ibu rumah tangga) berinisial RL, sementara dua orang lainnya berinisial PG alias Tibo dan ER.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kini ketiga warga tersebut sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Mimika Baru.
AKP Putut Yudha Pratama, Kapolsek Mimika Baru yang memimpin operasi itu mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.50 WIT.
Dikatakan, penangkapan ini merupakan langkah awal dalam menekan ancaman gangguan Kamtibmas sebagai akibat dari maraknya penjualan Sopi di wilayah hukum Polsek Mimika Baru.
Dihadapan polisi yang melakukan pemeriksaan, ketiga warga tersebut mengaku sudah menjalani bisnis menjual Miras lokal sejak Bulan November 2024 dengan wilayah pemasarannya sekitar wilayah Kelurahan Kamoro Jaya.
Adapun Sopi yang dipasarkan di Timika itu, didatangkan dari Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku dan Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mereka menyampaikan bahwa Miras tersebut didatangkan dari kota tersebut menggunakan kapal penumpang. Dan ketika kapal sandar, mereka langsung menjemput di Pelabuhan Pomako. (Redaksi)