TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah akan fokus pada penataan birokrasi dalam program 100 hari kerja Johannes Rettob- Emanuel Kemong, Bupati dan Wakil Bupati Mimika.
“Penataan birokrasi itu bukan berarti langsung ganti-ganti pejabat tidak, ada penataan birokrasi yang ada didalam internal,” ujar Johannes Rettob (JR) kepada wartawan usai memimpin apel perdana gabungan, Senin 8 April 2025.
Bupati JR mengatakan, terkait dengan penataan birokrasi ini, pemerintah perlu membentuk tim disiplin atau tim evaluasi kinerja pegawai yang nantinya bekerja untuk bisa menjawab itu.
“Misalnya kita tidak pernah punya tim disiplin, atau tim evaluasi kinerja pegawai maka kita bentuk tim, tim itu untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk mengevaluasi kinerja seluruh pegawai,” terang Bupati JR.
“Itu yang namanya penataan birokrasi sambil kita membenahi kalau ada yang tidak bisa,” timpalnya.
“ASN itu harus bisa responsif cepat tangkap kalau ada hal-hal yang diperlukan masyarakat harus cepat kita respon bukan kita diam,” pesannya.
Terkait dengan penataan birokrasi, Bupati JR mengatakan bahwa akan menempatkan pejabat sesuai dengan ketentuan dan aturan ASN.
“Eselon II harus sesuai dengan pangkat dan golongannya, Eselon III juga begitu termasuk Eselon IV. Jangan ada dapat SK ditempat lain tugas ditempat lain dulu begitu ya sekarang tidak, kamu harus esesmen,” pungkasnya.
“Kami akan bentuk tim untuk melakukan esesmen jadi tidak usah takut, kamu punya dosa dosa kami sudah tau semua,” jelasnya. (Redaksi)