JAKARTA, Koranpapua.id- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak mengangkat tenaga honorer baru.
Untuk pengangkatan honorer, pemerintah daerah harus mengikuti kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat.
“Kami ingatkan semuanya supaya ikut kebijakan pusat. Tidak boleh ada pengangkatan baru untuk honorer. Semuanya ikut skema pusat,” tegas Bima Arya Sugirto, Wakil Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Rabu 2 April 2025.
Bima yang ditemui wartawan usai mengikuti open house di rumah dinas Ketua MPR Ahmad Muzani di Widya Chandra, Jakarta Selatan, mengatakan Kemendagri juga terus berkoordinasi dengan KemenPANRB terkait masalah ini.
Dikatakan, Pemerintah Daerah wajib mengikuti petunjuk Pemerintah Pusat bertujuan agar jangan sampai pengangkatan honorer akan memicu masalah.
“Saya ingatkan informasi ini penting disajikan secara kronologis. Kemendagri terus berkoordinasi dengan KemenpanRB untuk menyamakan timelinenya. Tenggat waktunya. Supaya disosialisasi dengan baik,” tegas Bima.
Dikatakan, masalah honorer ini sempat menuai sorotan Mendagri Tito Karnavian yang menyinggung jumlah pegawai honorer yang semakin membeludak.
Ia menyebut, sebagian besar pegawai honorer yang bertugas di bidang administrasi adalah orang titipan.
“Kalau administrasi biasanya titipan, titipan pejabat, atau Timses bupati, wali kota dijadikan tenaga honorer. Jumlahnya makin banyak, jumlahnya dua juta kalau enggak salah,” kata Tito. (Redaksi)