ADVERTISEMENT
Senin, Januari 26, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Nikson Matuan, Tersangka Penembakan Brigpol Iqbal Diserahkan ke Kejari Wamena

Nikson juga terlibat dalam penembakan yang menewaskan Muktar Layuk. Termasuk melukai Korinus Yohanis Wentken pada 5 November 2024 di Jalan Trans Wamena, Kampung Hobakma, Kabupaten Yalimo.

26 Maret 2025
0
Nikson Matuan, Tersangka Penembakan Brigpol Iqbal Diserahkan ke Kejari Wamena

Nikson Matuan, diserahkan ke Kejari Jayawijaya pada Jumat 21 Maret 2025 dengan pengawalan satgas Ops Damai Cartenz-2025.(foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Nikson Matuan alias Okoni Siep, tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigpol Iqbal Anwar Arif diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya.

Nikson diserahkan ke Kejari pada Jumat 21 Maret 2025 dengan pengawalan ketat oleh anggota Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC)-2025.

ADVERTISEMENT

Selain menembak Brigpol Iqbal pada 17 Januari 2025. Nikson juga terlibat dalam penembakan yang menewaskan Muktar Layuk.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Termasuk melukai Korinus Yohanis Wentken pada 5 November 2024 di Jalan Trans Wamena, Kampung Hobakma, Kabupaten Yalimo.

Baca Juga

Papua Tolok Ukur Implementasi Kebijakan Tata Kelola SDA, Pernyataan Presiden di Forum Global Adalah Penegasan

Satgas Wirakas Dampingi Gubernur Papua Tengah Serahkan Bantuan di Puncak dan Puncak Jaya

Nikson kemudian ditangkap oleh Satgas Ops Damai Cartenz-2025 di Kabupaten Yalimo pada 2 Februari 2025 setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, Kepala Operasi Damai Cartenz-2025 menyatakan bahwa Nikson akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP.

“Setelah proses serah terima selesai, Nikson Matuan dikawal menuju Lapas Klas II B Wamena untuk proses penitipan tahanan. Selanjutnya, ia akan menjalani proses penahanan sebagai tahanan JPU Kejaksaan Negeri Jayawijaya,” ujar Faizal dalam keterangnya Rabu, 26 Maret 2025

Kombes Pol. Yusuf Sutejo, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum.

“Ini adalah bagian dari upaya menegakkan keadilan agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.

Lebih jauh katanya, Satgas ODC-2025 akan terus menindak para pelaku kejahatan demi menciptakan keamanan dan ketertiban di Papua. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Papua Tolok Ukur Implementasi Kebijakan Tata Kelola SDA, Pernyataan Presiden di Forum Global Adalah Penegasan

Papua Tolok Ukur Implementasi Kebijakan Tata Kelola SDA, Pernyataan Presiden di Forum Global Adalah Penegasan

25 Januari 2026
Satgas Wirakas Dampingi Gubernur Papua Tengah Serahkan Bantuan di Puncak dan Puncak Jaya

Satgas Wirakas Dampingi Gubernur Papua Tengah Serahkan Bantuan di Puncak dan Puncak Jaya

25 Januari 2026
Jabat Kapolda Papua Tengah, Jeremias Rontini ‘Pecah Bintang’, Berikut Sekilas Perjalanan Karirnya

Jabat Kapolda Papua Tengah, Jeremias Rontini ‘Pecah Bintang’, Berikut Sekilas Perjalanan Karirnya

25 Januari 2026
Personel Polres Mimika Diajak untuk Miliki Hati yang Tulus dan Penuh Empati

Personel Polres Mimika Diajak untuk Miliki Hati yang Tulus dan Penuh Empati

25 Januari 2026
Pembangunan Perbatasan Menjadi Beranda Depan Negara, Gubernur Fakhiri: Papua Tidak Lagi Diposisikan Wilayah Terluar

Pembangunan Perbatasan Menjadi Beranda Depan Negara, Gubernur Fakhiri: Papua Tidak Lagi Diposisikan Wilayah Terluar

25 Januari 2026
Satgas Yonif 113 Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Pedalaman Intan Jaya, Kaler Mayani: Terima Kasih TNI

Satgas Yonif 113 Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Pedalaman Intan Jaya, Kaler Mayani: Terima Kasih TNI

25 Januari 2026

POPULER

  • Bertemu Gubernur Fakhiri, Bahlil Pastikan Divestasi 10 Persen Saham Freeport Kuartal I Rampung Dalam Waktu Dekat

    Bertemu Gubernur Fakhiri, Bahlil Pastikan Divestasi 10 Persen Saham Freeport Kuartal I Rampung Dalam Waktu Dekat

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Brigjen Alfred Papare Bergeser ke Papua Barat, Kombes Jeremias Rontini di Papua Tengah

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Oknum Pejabat Bea Cukai Papua Diduga Lakukan Pelecehan Anak di Bawah Umur, Korban Anak Rekan Kerja

    595 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Pemkab Mimika Pastikan Buka Penerimaan CPNS 2026, Kuota 274 Formasi

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Tembak Mati Beberapa Anggota Separatis, Koops Habema Rebut Dua Markas Utama OPM Kodap XVI Yahukimo

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Jabat Kapolda Papua Tengah, Jeremias Rontini ‘Pecah Bintang’, Berikut Sekilas Perjalanan Karirnya

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Jumat Bersih Hanya Sebatas Instruksi, Kelurahan di Distrik Mimika Baru Tidak Bergerak

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post

Hadiri Pelantikan Bupati-Wakil Bupati di Nabire, Claus Wamafma Nyatakan Freeport Terus Kerja Sama dan Mendukung Pembangunan Mimika

Hari Pertama Berkantor, Bupati Jhon Rettob Ingatkan ASN Mimika untuk Tingkatkan Disiplin dan Prioritaskan Pelayanan Masyarakat

Hari Pertama Berkantor, Bupati Jhon Rettob Ingatkan ASN Mimika untuk Tingkatkan Disiplin dan Prioritaskan Pelayanan Masyarakat

Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau Nyatakan Siap Kawal Aspirasi Masyarakat

Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau Nyatakan Siap Kawal Aspirasi Masyarakat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id