MERAUKE, Koranpapua.id– Daging ayam beku sebanyak 12.000 kilogram yang diangkut dalam satu kontainer dari Surabaya, dimusnahkan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Selatan.
Pemusnahan tersebut dikarenakan setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan bahwa daging ayam beku tersebut sudah tidak layak dikonsumsi.
“Saat kami melakukan pemeriksaan, ditemukan kontainer yang berisi daging ayam sudah mencair sebagian dan berbau busuk,” ungkap drh. Yayan Taufiq Hidayat, Sabtu 8 Maret 2025.
Penemuan ayam beku rusak itu berawal dari petugas Karantina BKHIT Papua Selatan melalui Tempat Pelayanan Pelabuhan Laut Merauke yang melakukan pengawasan MP HPHK di area pelabuhan.
Setelah berkoordinasi dengan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) dan pemilik barang, Karantina Papua Selatan langsung melakukan pemusnahan dengan cara dikubur di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bokem, Merauke
Pemusnahan tersebut disaksikan pemilik barang, JPT dan instansi terkait dalam hal ini KSOP Merauke dan KP3 Laut.
Tindakan pemusnahan ini merupakan amanat UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan & Tumbuhan.
Pemusnahan media pembawa yang dimasukkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah NKRI dapat dilakukan apabila setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan.
Dan ternyata busuk atau rusak, maka dapat dilakukan pemusnahan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan/atau cara pemusnahan lain.
Cahyono, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Selatan mengatakan, pihaknya tetap komitmen untuk memastikan bahwa media pembawa baik itu hewan, ikan dan tumbuhan maupun produk turunannnya harus tetap melewati proses karantina. (Redaksi)