ADVERTISEMENT
Sabtu, Agustus 22, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Mantan Kepala Inspektorat Teluk Bintuni, Tersangka Dugaan Korupsi Rp6,3 Miliar Jadi Buronan Polisi

Adapun peran RT dalam perkara ini yakni yang bersangkutan merupakan Kepala Inspektorat saat itu dan masuk dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Teluk Bintuni.

10 Maret 2025
0

Kanit Tipikor Reskrim polres teluk Bintuni. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

MANOKWARI, Koranpapua.id- Polres Teluk Bintuni akhirnya memasukan nama mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat berinisial RT dalam daftar buronan polisi.

Ini dikarenakan RT tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Simiei-Obo di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, yang dijadikan tahanan kota, menghilang begitu saja.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui RT diduga kuat menikmati hasil korupsi dari proyek senilai Rp6,3 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022.

Advertisement. Scroll to continue reading.

AKBP Choirudin Wahid, Kapolres Teluk Bintuni menjelaskan, terkait kasus ini, penyidik awalnya menetapkan tiga tersangka.

Baca Juga

Lima Sekolah di Mimika Bersiap Rebut Predikat Adiwiyata Nasional

Isi HUT Kemerdekaan ke-81 di Papua Pegunungan, Satgas Pasgat Pos Yahukimo Gelar Pengobatan Gratis

Tiga tersangka itu yaitu, M dan S sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RT sebagai pihak yang memiliki peran penting dalam proyek tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya sempat ditahan, namun mereka mengajukan permohonan tahanan kota dan disetujui.

“Setelah kami lakukan gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Papua Barat, permohonan tersebut disetujui, sehingga ketiga tersangka dialihkan ke tahanan kota,” ujarnya, Sabtu 8 Maret 2025.

Namun pada awal Januari, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menyatakan bahwa berkas perkara kasus tipikor Jalan Simiei-Obo telah lengkap atau P21.

Penyidik kepolisian berencana memanggil ketiga tersangka, namun hanya S dan M yang kooperatif. Sementara RT tidak memenuhi panggilan.

“Kami kini telah mengeluarkan surat DPO untuk RT sekaligus melakukan pencekalan dan meminta bantuan Bareskrim Polri untuk mencari RT,” pungkasnya.

Dikataan, tim penyidik telah beberapa kali mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian RT, namun hasilnya nihil.

“Kami sempat menanyakan kepada kuasa hukum tersangka dan keluarga RT, tetapi mereka menyatakan tidak bisa berkomunikasi dengan yang bersangkutan,” ujarnya.

Ia menyebutkan adapun peran RT dalam perkara ini yakni yang bersangkutan merupakan Kepala Inspektorat saat itu dan masuk dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Teluk Bintuni.

RT meminta S dan M untuk membantu dalam proyek tersebut yang sebenarnya berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Teluk Bintuni.

Namun dalam pelaksanaanya malah RT yang menikmati uang dari proyek itu. Sementara S dan M hanya sebatas membantu. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Lima Sekolah di Mimika Bersiap Rebut Predikat Adiwiyata Nasional

Lima Sekolah di Mimika Bersiap Rebut Predikat Adiwiyata Nasional

21 Agustus 2026
Isi HUT Kemerdekaan ke-81 di Papua Pegunungan, Satgas Pasgat Pos Yahukimo Gelar Pengobatan Gratis

Isi HUT Kemerdekaan ke-81 di Papua Pegunungan, Satgas Pasgat Pos Yahukimo Gelar Pengobatan Gratis

21 Agustus 2026
Rombongan Polisi Ditembaki di Tolikara, Satu Anggota Terkena Peluru

Rombongan Polisi Ditembaki di Tolikara, Satu Anggota Terkena Peluru

21 Agustus 2026
Pemkab Mimika Dorong Sekolah Jadi Motor Gerakan Peduli Lingkungan

Pemkab Mimika Dorong Sekolah Jadi Motor Gerakan Peduli Lingkungan

21 Agustus 2026
Pemkab Mimika Siapkan Kapiraya Jadi Simpul Ekonomi Baru di Wilayah Barat

Pemkab Mimika Siapkan Kapiraya Jadi Simpul Ekonomi Baru di Wilayah Barat

21 Agustus 2026
BPBD Mimika Latih 180 Warga Cegah Kebakaran Sejak Dini

BPBD Mimika Latih 180 Warga Cegah Kebakaran Sejak Dini

21 Agustus 2026

POPULER

  • Rencana Kacaukan Upacara HUT ke-81 RI, Tiga Anggota OPM Tewas Diterjang Peluru TNI, Amankan Delapan Senjata Api 

    Rencana Kacaukan Upacara HUT ke-81 RI, Tiga Anggota OPM Tewas Diterjang Peluru TNI, Amankan Delapan Senjata Api 

    725 shares
    Bagikan 290 Tweet 181
  • Kontak Tembak di Jila-Mimika, Satu Prajurit TNI Gugur, Dua Terluka

    612 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Sembilan Perempuan di Jila Mimika Dikabarkan Disandera, Seorang Ibu Dilaporkan Tewas

    606 shares
    Bagikan 242 Tweet 152
  • Kontraktor OAP Palang Kantor BPBJ Mimika, Desak Bupati Turun Tangan

    586 shares
    Bagikan 234 Tweet 147
  • Kontraktor OAP Palang UPBJ, Bupati Mimika: “Kalau Sudah Dipercaya, Jangan Jual Proyek”

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Pelarian Berakhir, Terduga Pelaku Pembunuhan di KM 10 Mimika Ditangkap Polisi di Makassar

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Buntut Kasus Pembunuhan di Kilometer 10, Keluarga Korban Palang Jalan Budi Utomo Timika

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
Next Post

Letkol Lenis Kogoya: Program MBG di Papua Tengah Dikelola Masing-Masing Sekolah

Bayar Pakai Uang Palsu, Seorang Pria Mengaku Sebagai Dokter Dilaporkan ke Polres Mimika

Bayar Pakai Uang Palsu, Seorang Pria Mengaku Sebagai Dokter Dilaporkan ke Polres Mimika

Sembilan Mobil Dinas Sudah Ditarik BPKAD Mimika dari Mantan Pejabat, Masih Tersisa Lima Unit

Sembilan Mobil Dinas Sudah Ditarik BPKAD Mimika dari Mantan Pejabat, Masih Tersisa Lima Unit

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id