ADVERTISEMENT
Rabu, Desember 3, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Agama

Pj Bupati Mimika Terbitkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2025, Berlaku Selama Bulan Ramadhan, Berikut Isi Lengkapnya

Pelaksanaan instruksi ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika dan dibantu kepolisian Resort Mimika.

28 Februari 2025
0
Pj Bupati Mimika Terbitkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2025, Berlaku Selama Bulan Ramadhan, Berikut Isi Lengkapnya

Instruksi bupati Mimika Nomor 2 tahun 2025, Insert: Pj Bupati Mimika Yonathan Demme Tangdilinting. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Untuk menjaga situasi yang aman dan kondusif selama Bulan Ramadhan 1446 Hijriah, Yonathan Demme Tangdilintin, Pj Bupati Mimika, mengeluarkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2025.

Instruksi tersebut mengatur pembatasan waktu operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dan larangan penimbunan bahan makanan selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah tahun 2025 bagi umat muslim di Kabupaten Mimika.

ADVERTISEMENT

Instruksi yang secara resmi mulai berlaku tanggal 1 Maret sampai 5 April 2025, ditujukan kepada pemilik usaha bar, diskotik, café, panti pijat, club malam, tempat hiburan bilyard, hotel dan pedagang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pj Bupati mengingatkan kepada semua pemilik tempat usaha yang tercantum dalam instruksi itu wajib melaksanakannya.

Baca Juga

Philipus Monaweyauw: LMHA bukan Mengganti Lemasko, tapi Dibentuk atas Perintah UU

Jejak Sadis Terulang, Identitas Korban Pembunuhan di Jalan Irigasi Mimika Terungkap

Ini bertujuan agar dapat menjaga ketertiban dan kenyamanan serta menghormati umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Berikut enam instruksi Pj Bupati yang diterbitkan tanggal 26 Februari 2025.

Kesatu: Para pemilik Bar, Pemilik Diskotik, Pemilik Kafe, Pemilik Panti Pijat/Club Malam, Pemilik Tempat Hiburan Bilyard, dan Pemilik Hotel wajib menaati jam buka, tutup (operasi) sebagai berikut:

  1. Jam Buka: 22.00 WIT.
  2. JamTutup: 02.00WIT.
  3. Siang hari tidak diizinkan.

Kedua: Pedagang dilarang menimbun bahan kebutuhan pokok masyarakat karena akan menyebabkan gejolak harga yang mengganggu pasokan kebutuhan masyarakat;

Ketiga: Jika tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan KEDUA akan dikenakan sanksi berupa:

1 . Penutupan Tempat Usaha.

  1. Pencabutan Izin Usaha dan
  2. Sanksi lain sesuai peraturan perundang -undangan yang berlaku.

Keempat: Setiap warga masyarakat Kabupaten Mimika wajib menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteraman selama Bulan Suci Ramadhan sampai dengan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Kelima: Pelaksanaan instruksi ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika dan dibantu kepolisian Resort Mimika.

Keenam: Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret sampai dengan tanggal, 5 April 2025. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Philipus Monaweyauw: LMHA bukan Mengganti Lemasko, tapi Dibentuk atas Perintah UU

Philipus Monaweyauw: LMHA bukan Mengganti Lemasko, tapi Dibentuk atas Perintah UU

2 Desember 2025
Sadis! Kepala Terpisah dengan Badan, Dua Kasus Pembunuhan Terjadi di Timika Hari Ini

Jejak Sadis Terulang, Identitas Korban Pembunuhan di Jalan Irigasi Mimika Terungkap

2 Desember 2025
Wakil Ketua BAKN DPR RI Menilai Enam Provinsi di Tanah Papua Lemah Tata Kelola Keuangan, Ada 20 Ribu Temuan

Wakil Ketua BAKN DPR RI Menilai Enam Provinsi di Tanah Papua Lemah Tata Kelola Keuangan, Ada 20 Ribu Temuan

2 Desember 2025
Dua Provinsi Darurat HIV/AIDS, Papua Tembus 23.500, Papua Tengah 22.868 Kasus

Dua Provinsi Darurat HIV/AIDS, Papua Tembus 23.500, Papua Tengah 22.868 Kasus

2 Desember 2025
Korban Pembunuhan di SP9, Tangis Keluarga Pecah Saat Jenazah Bonesius Tiba di RSUD Mimika

Korban Pembunuhan di SP9, Tangis Keluarga Pecah Saat Jenazah Bonesius Tiba di RSUD Mimika

2 Desember 2025
Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

2 Desember 2025

I am raw html block.
Click edit button to change this html

POPULER

  • Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

    Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

    1978 shares
    Bagikan 791 Tweet 495
  • Jenazah yang Ditemukan di TPU SP1 Merupakan Mahasiswa Poltekkes Timika

    681 shares
    Bagikan 272 Tweet 170
  • Korban Pembunuhan di SP9, Tangis Keluarga Pecah Saat Jenazah Bonesius Tiba di RSUD Mimika

    655 shares
    Bagikan 262 Tweet 164
  • Jejak Sadis Terulang, Identitas Korban Pembunuhan di Jalan Irigasi Mimika Terungkap

    633 shares
    Bagikan 253 Tweet 158
  • Sadis! Kepala Terpisah dengan Badan, Dua Kasus Pembunuhan Terjadi di Timika Hari Ini

    632 shares
    Bagikan 253 Tweet 158
  • Jenazah yang Ditemukan Tewas di TPU SP1 Bukan Tukang Ojek, Terungkap Setelah Ibunya Mengenali Tas Korban

    614 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • “Johannes Rettob Itu Kepala Daerah, Tidak Mungkin Ikut Memperkeruh Situasi di Kapiraya”, Lemasko Kecewa Pernyataan Sejumlah Pihak

    603 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
Next Post
DPRK Gelar Rapat Paripurna Penetapan Johannes Rettob-Emanuel Kemong sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika Terpilih 2025-2030

DPRK Gelar Rapat Paripurna Penetapan Johannes Rettob-Emanuel Kemong sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika Terpilih 2025-2030

Persediaan Beras di Bulog Timika Aman Hingga Enam Bulan Kedepan

Persediaan Beras di Bulog Timika Aman Hingga Enam Bulan Kedepan

21 Karyawan Lemasa Diberhentikan Sepihak, Tanggal 3 Maret Mereka akan Datangi Kantor Freeport di Kuala Kencana

21 Karyawan Lemasa Diberhentikan Sepihak, Tanggal 3 Maret Mereka akan Datangi Kantor Freeport di Kuala Kencana

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id