TIMIKA, Koranpapua.id- Untuk menjaga situasi yang aman dan kondusif selama Bulan Ramadhan 1446 Hijriah, Yonathan Demme Tangdilintin, Pj Bupati Mimika, mengeluarkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2025.
Instruksi tersebut mengatur pembatasan waktu operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dan larangan penimbunan bahan makanan selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah tahun 2025 bagi umat muslim di Kabupaten Mimika.
Instruksi yang secara resmi mulai berlaku tanggal 1 Maret sampai 5 April 2025, ditujukan kepada pemilik usaha bar, diskotik, café, panti pijat, club malam, tempat hiburan bilyard, hotel dan pedagang.
Pj Bupati mengingatkan kepada semua pemilik tempat usaha yang tercantum dalam instruksi itu wajib melaksanakannya.
Ini bertujuan agar dapat menjaga ketertiban dan kenyamanan serta menghormati umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Berikut enam instruksi Pj Bupati yang diterbitkan tanggal 26 Februari 2025.
Kesatu: Para pemilik Bar, Pemilik Diskotik, Pemilik Kafe, Pemilik Panti Pijat/Club Malam, Pemilik Tempat Hiburan Bilyard, dan Pemilik Hotel wajib menaati jam buka, tutup (operasi) sebagai berikut:
- Jam Buka: 22.00 WIT.
- JamTutup: 02.00WIT.
- Siang hari tidak diizinkan.
Kedua: Pedagang dilarang menimbun bahan kebutuhan pokok masyarakat karena akan menyebabkan gejolak harga yang mengganggu pasokan kebutuhan masyarakat;
Ketiga: Jika tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan KEDUA akan dikenakan sanksi berupa:
1 . Penutupan Tempat Usaha.
- Pencabutan Izin Usaha dan
- Sanksi lain sesuai peraturan perundang -undangan yang berlaku.
Keempat: Setiap warga masyarakat Kabupaten Mimika wajib menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteraman selama Bulan Suci Ramadhan sampai dengan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kelima: Pelaksanaan instruksi ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika dan dibantu kepolisian Resort Mimika.
Keenam: Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret sampai dengan tanggal, 5 April 2025. (Redaksi)